Sejarah Harpekindo
Dalam dunia kerja pasti tak asing dengan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei. Namun sebenarnya untuk Indonesia mungkin lebih tepat jika memperingati Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) yang diperingati setiap tanggal 20 Februari.
Mulai tahun 1991 setiap tanggal 20 Februari dijadikan hari libur nasional. Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia. Namun beberapa tahun terakhir hari libur untuk bersimpati dan berempati kepada para pekerja dibarengkan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Kemunculan Harpekindo berawal dari kaum pekerja yang memiliki tujuan menyatukan semangat seluruh kaum pekerja yang ada di Indoensia. Mereka ingin mewujudkan aspirasi secara politis agar  terbebas dari dominasi gerakan yang berhaluan komunis.
Selanjutnya mereka mendirikan
Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 dengan Agus Sudono sebagai Ketua Umum. Barulah tahun 1985 nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Harapan untuk Para Pekerja Indonesia
Meski kita jarang yang mengetahui tentang Harpekindo, namun kita setidaknya memahami bahwa para pekerja di Indonesia sangat diperhatikan sejak tahun 1990an. Meski sampai saat ini dunia pekerja masih dihadapkan pada banyak persoalan. Hal ini ditunjukkan seringnya terjadi demonstrasi para pekerja ( buruh).
Di hari bersejarah bagi para pekerja Indonesia ini kita berharap para pekerja lebih bersemangat dan meningkatkan kinerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang halal. Bekerja dengan tulus dan ikhlas niscaya akan membawa hasil yang baik. Hasil tak akan mengkhianati proses hidup manusia.
Sedangkan para pengusaha dan pemerintah wajib memerhatikan kesejahteraan mereka. Pemerintah dapat memberikan payung hukum bagi mereka.
Pengusaha harus menyadari bahwa perusahaan mereka tak akan besar dan berjalan lancar tanpa pekerja. Para pekerja adalah ujung tombak kesejahteraan keluarga. Mereka adalah tulang punggung keluarga. Apabila mereka telah menunaikan kewajibannya maka hak-hak pekerja harus dipenuhi oleh pengusaha.
Jangan sampai para pekerja hanya menjadi sapi perah para pengusaha. Pengusaha boleh memikirkan untuk mendapatkan keuntungan. Namun para pekerja patut disejahterakan. Harus ada simbiosis mutualisme. Apabila ada pengusaha nakal maka pemerintah harus turun tangan dan memperjuangkan nasib para pekerja.