Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki kuasa untuk menentukan peredaran produk kesehatan bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali obat Cina. Faktanya, BPOM memberikan nomor pendaftaran resmi pada tiga jenis obat Cina di atas.Â
Saya melihat dua alasan mengapa obat non halal ini tetap bebas beredar di pasaran.
Pertama, sertifikat halal bukanlah kewajiban agar produk resmi dijual. BPOM membolehkan produk berbahan tidak halal untuk dijual asal tercantum keterangan tidak halal atau informasi bahan baku yang jelas (Sumber).
Kedua, obat non-halal bukan berarti tak bisa dikonsumsi. Semua obat Cina yang terdaftar BPOM sudah melalui pemeriksaan ketat agar aman untuk konsumsi masyarakat. Syarat minimal termasuk sertifikat kesehatan dari negara asal, uji laboratorium, dan rancangan label (Sumber). Ini memastikan masyarakat mengonsumsi obat Cina dengan tepat sesuai aturan penggunaan seperti dosis, cara konsumsi, dan informasi khasiat obat.
Pada akhirnya, sebagai penjual obat, kami selalu mengembalikan keputusan pada pembeli, mana pilihan yang akan lebih membuat hati teduh?
Karena hati yang gembira juga adalah obat kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H