Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Selamat Datang, Para Bandar Narkoba

11 Februari 2014   15:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:56 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Golongan narkotika itu adalah sesuatu yang sangat menggelapkan masa depan, apakah itu masa depan diri atau masa depan masyarakat-bangsa. Sifat mabuk dan fantasi yang diberikan membuat diri lupa segala hal, sifat ketergantungan yang ditimbulkan memicu kejahatan kriminal dan kerusakan sistem saraf permanen. Mudah untuk masuk menjadi pecandu, sangat sulit untuk keluar bertobat dan membersihkan diri dari pengaruhnya.

Sifat “menjadi tergantung” itu sangat membahayakan keadaan masyarakat umum, sebab kebutuhan itu harus dipenuhi dengan segala cara, misalnya merampok. Kalau kebetulan manusia yang mengalami ketergantungan itu memiliki posisi atau jabatan sehingga memiliki akses ke kas negara, astagafirullah, matilah bangsa yang pejabatnya ketergantungan terhadap narkoba.

Bisa anda bayangkan jika manusia yang mengalami ketergantungan terhadap narkoba adalah korps berseragam yang menyandang senjata, atau korps jubah hitam bertoga di ruang sidang, dan bayangkan juga jika orang itu memiliki akses ke percetakan uang negara, atau ke ruang sandi-sandi di mana rahasia negara tersimpan, apakah negara tidak akan mampus dan semaput?.

Tapi yang paling membuat galau adalah dampaknya ke generasi muda. Peredaran narkoba sudah tiba ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus. Tak bisa kubayangkan bagaimana nanti, jika pada tahun 2024 semua caleg, calon bupati, calon hakim agung, calon kapolda, calon menteri, calon panglima, adalah orang-orang yang semasa sekolah atau semasa mahasiswa telah menjadi konsumen narkoba. Keputusan dan kebijakan UU mungkin akan disetir oleh para bandar narkoba. Bisa atau mungkin akan ada UU untuk melegalkan narkoba. Maka, selamat tinggal negaraku.

Tetapi pemerintah RI sepertinya memiliki pandangan yang berbeda. Narkoba hanyalah sebuah kejahatan biasa-biasa saja, sama seperti rokok. Bukankah rokok itu juga membuta orang kecanduan?, begitu barangkali.

BAYANGKANLAH :

Michael Loic Blanc yang menyelundupkan 3,5 kg hasis masih diberikan grasi sehingga hukuman berubah dari seumur hidup menurut putusan pengadilan, menjadi 20 tahun penjara. Penjara 20 tahun itu masih akan dipotong remisi-remisian pada momen-momen tertentu.

Deni Setia Marhwa menyelundupkan 3 kg heroin dan 3 kg kokain, grasi mengubah keputusan dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Huh

Meirika Pranola, rekan kerja Deni Setia Marhwa, dari hukuman mati mendapat grasi menjadi penjara seumur hidup.

Nah ini paling keren, Hillary K Chimezie menyelundupkan 5,8 kg heroin. Itu jumlah yang akan memuat ratusan ribu anak muda tersesat, tetapi PK MA mengubah hukuman mati menjadi penjara hanya 12 tahun. Bayangkanlah itu saudara-saudara.

Yang ini juga fenomenal sekali, Hanky Gunawan, sang pemilik pabrik ekstasi. PK MA mengubah dari hukuman mati menjadi penjara 15 tahun. Bayangkanlah itu, pemilik pabrik narkobaaaa ……….

Schapelle Leigh Corby yang menyelundupkan 4,2 kg mariyuana memperoleh pengampunan berulang. Kasasi MA mengubah hukuman dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara, dan kemudian mendapatkan grasi 5 tahun, maka tahun 2014 (ditangkap tahun 2004) sang bandar ini bebas bersyarat. Saat tulisan ini tayang, sang Corby ini sedang menikmati hotel di Bali bertarif jutaan per malam, dan akan diwawancarai TV Australia dengan bayaran di atas sejuta dolar Australia, nikmat ya.

Ah, karena kau tidak memiliki kedalaman pikiran dan analisa, itu sebabnya kau tidak paham mengapa para bandar narkoba harus dan wajib diberi grasi atau pengampunan atau apalah, yang penting tujuannya meringankan hukuman.

Begitu suara halus di telingaku, dan aku makin tercengang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun