Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ahok Membuat Kita Melupakan Hal Penting

25 Oktober 2016   15:16 Diperbarui: 25 Oktober 2016   15:29 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Semua keramaian menjelang pilgub DKI, yang dipicu oleh Ahok danpihak lain yang berkepentingan, telah membuat banyak dari kita terhanyut dan terbawa arus. Begitu asik kita semua mengikuti, mengomentari, membuat tulisan, dan memaki-maki, sampai membuat kita semua mengabaikan hal sangat penting yang berkaitan dengan masa depan generasi muda bangsa ini, sekaligus masa depan bangsa ini juga.

Yang terabaikan itu adalah rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia hendak menghapus persyaratan “Justice Collaborator” sebagai syarat pemberian remisi kepada terpidana terorisme dan narkoba.

Dalam Pasal 34A Ayat 1 PP 99/2012 disebutkan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan terorganisasi trans nasional akan diberikan jika mereka bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Alasan penghilangan syarat Justice Collaborator (JC) itu adalah karena terpidana narkoba menjadi yang paling banyak menghuni LP (Lembaga Pemasyarakatan) dan rumah tahanan. Dengan mempermudah pemberian remisi, penghuni LP dan rutan diharapkan bisa menurun. Begitu kata bapak menteri Yasona.

Sebuah alasan yang menyebabkan pendengar bingung, dan  membuat yang menulis terlihat aneh. Kalau penghuni LP dan rutan paling banyak dari terpidana narkoba, itu artinya peredaran narkoba sudah sangat luas. Karena narkoba itu zat aditif yang sangat merusak, maka berarti juga sudah banyak yang dirusak oleh narkoba. Dan pak Yasona lebih mementingkan kenyamanan dan keamanan LP dan rutan dibandingkan dengan keselamatan generasi muda bangsa ini, sekaligus keselamatan negara ini. Ada apa?, apakah ada ruang-ruang gelap yang tidak bisa disentuh mengenai distribusi dan peredaran narkoba setan ini? Apakah ada tangan-tangan kekuasaan yang tersembunyi yang mengatur dan menekan, sampai ide konyol seperti ini terbit di dalam pikiran, bahkan dari seorang menteri?

Jika mengacu ke alasan pak Yasona, mestinya para hakim diperintahkan untuk memutus bebas setiap tersangka narkoba, atau jangan-jangan sebentar lagi hal seperti itu akan terjadi secara diam-diam?

Cakupan peredaran narkoba itu kini bahkan sangat luas dan sangat dalam. Sangat luas karena sudah mencakup hampir semua rentang usia dan hampir semua strata ekonomi, hampir semua jenjang pendidikan. Sangat dalam karena sudah menyentuh ke aparat yang semestinya bertugas memberantas narkoba. Negeri ini berada dalam keadaan darurat narkoba, negeri ini berada di bawah ancaman keruntuhan karena narkoba, apakah negeri ini juga sudah berada di ketiak para bandar narkoba?

Tidak akan ada yang membantah daya rusak yang maha dahsyat dari narkoba, semua kita sepakat narkoba itu zat setan dan harus dienyahkan dari bumi pertiwi, tetapi pak Yasona malah berpikir bahwa para terpidana narkoba itu perlu dipermudah memperoleh remisi, dengan alasan yang begitu naif  sekedar hanya karena LP dan rutan penuh?, ruar biasa cara berpikir bapak yang satu ini ya.

Jika nanti pecandu atau pemakai narkoba di negeri ini menjadi mayoritas, dan dengan cara berpikir seperti sekarang ini hal itu mungkin terjadi, maka jangan heran jika di masa depan kita akan mengesahkan UU untuk melegalkan narkoba, seperti negara-negara Eropa mengesahkan mariyuana. Itulah yang saya maksud keruntuhan NKRI, ide pak Yasona mungkin jadi pemicu.

Pak Jokowi, tolong perhatikan yang satu ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun