Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Cara Membubarkan KPK

22 Februari 2018   14:56 Diperbarui: 22 Februari 2018   15:11 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: http://trotoarbanten.com

Sedemikian lama waktu yang dihabiskan untuk mengkebiri KPK atau paling tidak mengurangi wewenangnya, sedemikian banyak cara yang sudah dicobakan, hingga kini tidak berhasil. Merevisi UU dengan dalih memperkuat KPK tidak mempan, menggunakan hak angket ternyata mati suri, cara paling halus belakangan ini yaitu dengan memasukkan korupsi ke delik pidana umum lewat rancangan KUHP, itupun tampaknya akan mental dan gagal. 

Semua karena satu hal, rakyat mayoritas masih berpihak ke KPK, masih menggantungkan harapannya ke KPK.

Semestinya orang dapat belajar banyak dari kegagalan. Tetapi bukan begitu yang dilakukan orang-orang yang menyimpan dendam membara dan berkehendak kuat mengkebiri KPK. Dendam dan amarah yang tidak terkendali memang selalu membutakan mata dan hati, menyumbat rasio dan akal sehat, sehingga tidak berkehendak meninjau ulang cara-cara yang selalu gagal tersebut. Menunggu momentum berikut dan melakukan cara yang sama, akal dan rasionya hanya bisa sepanjang itu.

Pada hal jika kelompok pembenci KPK ini mau sedikit menggunakan otak dan menahan sementara nafsu bejad korupsinya, mudah membuat situasi dan kondisi agar KPK bubar dengan sukarela tanpa dibubarkan. Bayangkan hasilnya, KPK bubar sukarela tanpa dibubarkan, sangat luar biasa.

Yang diperlukan hanya moratorium temporer, mungkin hanya selama dua, tiga, atau empat tahun saja. Puluhan tahun perjuangan mengkebiri KPK tidak berhasil, mengapa tidak rela dan ikhlas hanya empat tahun moratorium tetapi hasilnya luar biasa mengejutkan? mikir dong.

Moratorium korupsi, istirahat total dari korupsi, selama dua, tiga, atau paling lama empat tahun. Selama moratorium, sepakatlah tidak ada satu orang sajapun yang korupsi bahkan hanya untuk uang serupiah saja. Pikirkan dampak moratorium korupsi ini, yaitu KPK kehilangan pekerjaan. Bayangkan, anggaran yang digelontorkan setiap tahun ke KPK tetapi KPK tidak menangkap apapun, dan tidak menciduk siapapun. 

Tahun pertama moratorium mungkin KPK masih kokoh, tetapi di tahun kedua sudah pasti mulai muncul suara yang mendengungkan bahwa KPK adalah pemborosan, di tahun ketiga moratorium justru KPK sendiri yang sudah mulai merasa malu, dan di tahun keempat memilih untuk membubarkan diri dengan suka dan rela karena sudah tidak dibutuhkan. Kalau korupsi tidak ada, meski hanya temporer, buat apa ada Komisi Penanganan Korupsi?

Kini anda semua bisa beteriak binggggooooo ...... atau horeeeee.

Sejak saat itu, sampai selama-lamanya selama negara ini masih ada, semua bebas menggaruk dan menjadi maling uang negara. Pesta pora koruptor bisa berlangsung tanpa rasa was-was, kapan terciduk?

Masalahnya hanya satu, mampukah menahan nafsu bejad itu selama empat tahun? Begitulah ...... Bah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun