Mohon tunggu...
Jonnevan Chandra
Jonnevan Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar di Kolese Kanisius

Senang menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permohonan Upaya Banding Ferdy Sambo Dikabulkan, di Mana Keadilan?

12 Agustus 2023   11:27 Diperbarui: 12 Agustus 2023   11:28 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada sidang kasasi perkara nomor: 813K/Pid/2023, Rabu 9 Agustus, Mahkamah Agung telah membatalkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, sehingga menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Marilah kita flashback sedikit ke 2022, awal dari semua ini. Pada 8 Juli 2022, Sambo menembak Brigadir J dengan dua tangan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Diduga bahwa latar belakang pembunuhan ini adalah karena Brigadir J telah melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022.

Karena ini, pada Februari 13 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan upaya bandingnya ditolak oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta. Inipun dipertegas lagi pada 12 April dimana dipastikan bahwa Sambo akan mendapatkan hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi tetap divonis hukuman 20 tahun penjara.

Namun, pada Rabu 9 Agustus, dia tidak jadi di hukuman mati, melainkan di penjara seumur hidup. Tetapi, bagaimana bisa?

Dalam hukuman mati, narapidana akan dihukum mati dengan cara ditembak sampai mati. Menurut KUHP baru, disebutkan bahwa hukuman mati diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama 10 tahun ini, akan dilihat apakah narapidana berubah dalam tindakan berperilaku dan penyesalan dari terpidana. Bila terjadi perubahan ke arah yang positif, maka hukuman mati dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim MA, hakim Jupriyadi dan hakim Desnayeti, tidak setuju dengan keputusan MA. Kedua hakim beranggapan bahwa Sambo harus tetap dihukum mati, namun MA tetap menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo. MA juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo dari 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati." kata Presiden RI, Joko Widodo di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis 10 Agustus. 

Perubahan hukuman Ferdy Sambo membuat banyak orang menjadi kecewa dengan MA di Indonesia. Namun, bagaimana tanggapan kalian? Apakah kalian setuju dengan keputusan MA atau tidak? Kasih tau di kolom komentar ya!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun