Saya menerima tabel berisi daftar terdiri dari 42 baris dan 2 kolom dari teman saya. Dia meminta saya memberikan komentar dari segi jurnalistik karena saya wartawan (dulu) dan mengajar jurnalistik (sampai kini). Lalu saya membaca dan mencermati berita itu satu per satu. Pada kolom pertama, berisi 42 judul berita tentang BPA, dan pada kolom kedua berisi 42 berita lain yang membantah isi berita pada kolom pertama. Bantahan itu berasal dari sumber yang sama yang dikutip atau disebut pada kolom pertama.
- Â www.jpnn.com/news/ini-bahaya-zat-bpa-bagi-bayi-balita-dan-ibu-hamil (30 Desember 2020). Â Berita yang bersumber dari webinar di Rumah Sakit Maya Pada Kuningan, Jakarta ini juga dimuat di Tribune.com, Swa.com, Jurns.com dan Viva.co.id. Berita ini kemudian dibantah oleh pihak rumah sakit melalui juru bicaranya yang menyatakan bahwa dokter dokter yang menjadi nara sumber webinar tidak pernah mengatakan secara spesifik bahaya BPA pada galon guna ulang, tetapi tentang bahaya BPA pada tumbuh kembang kesehatan janin dan anak.
- www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/1338257-ylki-wadah-makanan-dan-minuman-yang-mengandung-bpa-berbahaya  (9 Januari 2021). Berita yang sama dimuat di Tribun.com, inilah.com dan investor.id. Berita ini kemudian dibantah oleh peneliti YLKI, Nataliya yang membantah memberikan pernyataan terkait bahaya BPA pada galon guna ulang. Ia mengatakan bahwa pernyataannya ditujukan untuk semua produk, bukan spesifik untuk produk tertentu. Ia mengutarakan masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastik yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode di bagian bawah kemasannya.
- https://jatim.tribunnews.com/2021/02/11/ketua-perkumpulan-jurnalis-peduli-kesehatan-dan-lingkungan-roso-daras-bahaya-bpa-bukan-hoax  (11 Febuari 2021). Berita yang sama juga dimuat di JPNN, Investor.id, Sinarharapan.net, Jayakartanews.com, dll. BPOM kemudian mengeluarkan pernyataan resmi terkait keamanan galon guna ulang melalui rilis yang dimuat di website resmi BPOM.
Jadi, ringkasnya, kutipan atau pernyataan sumber pada berita yang ada dalam kolom pertama, dibantah oleh oleh sumber yang sama di kolom kedua. Artinya, para narasumber ini membantah mengatakan seperti kutipan yang disebutkan pada berita tersebut, atau jurnalis salah kutip, mencatut, memelintir pernyataan, dan sejenisnya. Intinya, sumber itu membantah mengatakan bahwa mereka mengatakan tentang BPA seperti disebutkan pada berita yang termasuk pada berita di kolom satu.
Berita pada daftar itu dimuat di berbagai media dalam rentang waktu tanggal 11 November 2020 sampai 16 April 2021. Pada hari ini (1 Mei 2021) saya search melalui google, masih ada berita tentang BPA dari sumber yang sama, yaitu dari Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dengan isi yang sama, dengan pesan yang sama, dan sumber yang sama juga. Anehnya, tidak ada media yang mem-follow up berita ini menjadi isu yang lebih besar, jika mereka yakin dengan berita yang mereka tulis benar.
Salah satu yang menarik bagi saya dari rangkaian berita yang saya baca itu adalah berita tentang petisi yang dibuat oleh JPKL di Change.org. Petisi itu telah diturunkan atau dicopot oleh pengelola situs yang terkenal itu. Alasannya sangat jelas, ada disinformasi yang disampaikan oleh JPKL dalam narasi yang disampaikan oleh JPKL pada change.org.Informasi yang disampaikan oleh JPKL dianggap menyesatkan publik.
Saya akan membahas daftar berita tadi hanya dari segi jurnalistik dasar saja, dan lebih sempit lagi dari segi kelayakan berita saja. Apakah berita atau isu tentang bahaya PBA dalam kemasan guna ulang atau galon isi ulang sudah memenuhi unsur kelayakan berita?
Jawabannya tentu saja layak, sepanjang berita yang ditulis itu telah memenuhi kaidah kelayakan berita minimal yang ada pada naskah berita itu. Sekarang, mari kita periksa satu-satu per satu unsur kelayakan berita pada berita berita itu.
Pertama, adalah apakah fakta yang disampaikan berita itu benar-benar ada? Kalau fakta peristiwa, apakah benar ada peristiwa seperti yang disampaikan pada berita itu? Kalau itu fakta pendapat, apakah memang ada narasumber berpendapat seperti dimuat dan disampaikan oleh berita tersebut? Atau apakah pendapat itu benar-benar ada?
Jadi, isu besar yang dikembangkan oleh JPKL adalah bahwa mereka mengatakan kandungan BPA dalam kemasan guna ulang air minum atau kemasan isi ulang, atau galon air yang digunakan di seluruh dunia berbahaya buat kesehatan, bayi, ibu hamil, dan manusia pada umumnya.
Saya tidak paham apa itu BPA secara persis karena ini adalah ranah ilmiah, jadi kita serahkan penilaiannya kepada para peneliti yang yang ahli di bidang ini. Di Indonesia lembaga atau badan yang paling berwenang soal ini adalah BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). BPOM mempunyai reputasi yang baik di negara ini, jadi kita patut mendengar pendapat BPOM soal BPA ini. Saya kutipkan kembali pendapat BPOM soal BPA seperti di bawah ini
Rupanya BPOM telah mengeluarkan keterangan resmi soal ini pada 24 Januari 2021. (https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/126/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-Tentang-Kandungan-Bisfenol-A--BPA--pada-Kemasan-Galon-AMDK--Yang-Digunakan-Secara-Berulang.html):
- Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
- Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.
- Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari. Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari. Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.
- Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA.
Jadi, berdasarkan keterangan BPOM ini, isu yang dikembangkan oleh JPKL ini jelas keliru. BPOM jelas mengatakan bahwa kandungan BPA pada kemasan guna ulang tidak membahayakan kesehatan, penggunaan galon berulang tidak meningkatkan migrasi BPA. Pernyataan BPOM sangat jelas dan mudah dipahami oleh awam, termasuk oleh jurnalis.