Mohon tunggu...
Joni Lis Efendi
Joni Lis Efendi Mohon Tunggu... wiraswasta, writer, kangenpreneur -

Pembelajar sederhana. Provokator kebajikan. Distributor Kangen Water, IG @joni_kangenwater | @bookpreneur | www.penerbitwr.com | www.kangenwater-id.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Paling Korup, Sarang Para Koruptor

1 Oktober 2012   14:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:24 2184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi rahasia umum jika partai politik adalah insitusi rangking wahid soal urusan korupsi. Karena bukan lagi barang baru jika banyak politikus yang tersangkut korupsi yang berujung di balik jeruji besi penjara. Walau yang licin juga banyak yang bebas dari jerat hukum. Namun rakyat sudah tahu belang meraka politikus busuk dan korup serta partai tempat mereka bernaung.

Tindakan korupsi oleh partai politik sejatinya adalah tindakan korupsi yang dilakukan oleh kader-kadernya bagi di legislatif (DPR pusat dan daerah) serta eksekutif mulai dari bupati/walikota, gubernur dan sampai menteri. Semua itu adalah cerminan mana partai paling korup se-Indonesia.

Sungguh sebuah keterbukaan informasi publik ketika Sekrtaris Kabinet Dipo Alam mengungkap data partai mana yang masuk TOP FIVE partai terkorup. Urutan partai terkorup berdasarkan rangking anggotanya yang tersangkut kasus korupsi adalah: Partai Golkar, PDIP, Demokrat, PPP, dan PKB. Terlepas apakah ini bernilai tendesius yang bernuansa politis, tapi yang jelas rakyat makin tidak percaya dengan permainan busuk kader-kader partai politik yang ternyata adalah para koruptor penjahat negara dan keadilan bagi rakyat.

Urutan teratas yang terkorup adalah Golkar (36,36%), kedua PDIP (18,18%), Partai Demokrat (11,36%), PPP (9,65%), PKB (5,11%), PAN (3,97%), dan PKS (2,27%).

Sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY mengeluarkan 176 izin tertulis penyelidikan terhadap pejabat negara yang diminta Kejaksaan Agung (82 permohonan), kepolisian (93 permohonan) dan Komandan Puspom (1 permohonan).

Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan bupati/wali kota sebanyak 103 izin (58,521 persen); wakil bupati/wakil wali kota 31 izin (17,61%); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63%); gubernur 12 izin (6,81%); wakil gubernur 3 izin (1,70%); anggota DPD 2 izin (1,13%); dan hakim MK 1 izin (0,56%). Jumlah ini berasal dari sejumlah partai yaitu Golkar 64 orang (36,36%); PDIP 32 orang (18,18%); Partai Demokrat 20 orang (11,36%); PPP 17 orang (3,97%); PKB 9 orang (5,11%). PAN 7 orang (3,97%); PKS 4 orang (2,27%); PBB 2 orang (1,14%); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56%); birokrat/TNI 6 orang (3,40%); independen/non partai 8 orang (4,54%); dan gabungan partai 3 orang (1,70%). Sumber: http://id.berita.yahoo.com/dipo-pengungkapan-partai-korup-bukan-perintah-sby-095900969.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun