Oleh: Joni Efendi
KESEJAHTERAAN tenaga honorer masih jauh dari kata layak, pasalnya gaji yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan tanggung jawab yang mereka emban. Benar, tidak menerima prestasi, salah di maki. Dengan dalih 'mencintai pekerjaan' mereka tetap bertahan.
Mirisnya saat ini tidak jarang tenaga honorer yang diperlakukan layaknya 'Pembantu' dengan pekerjaan yang menggunung namun pendapatan sangat minim. Bahkan tenaga honorer juga yang mengerjakan pekerjaan para PNS. Para honorer juga kerap mendapat perlakuan kurang pantas.
Seperti belasan tenaga honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Alih-alih menerima insentif, justru mereka harus menanggung bonus cleaning service. Masing-masing honorer ini harus merogoh kocek Rp75 ribu perbulan.
Anehnya, dalih bonus itu sudah berlangsung selama satu tahun. Secara logika, bonus atau insentif yang bukan hak (honorer) dan tidak diatur dalam ketentuan pemerintah daerah, mestinya tidak diberikan setiap bulan. Kecuali ASN yang memiliki jabatan maka secara otomatis melekat, jelas ada tambahan penghasilan.
Pihak Bapenda menyangkal pungutan itu dilakukan atas dasar kesepakatan dan diluar pengetahuan pimpinan, itu sama saja menunjukan kebodohan adanya sengkarut anggaran di kantor tersebut. Sebab, memberi bonus cleaning service kebijakannya hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan pimpinan.
Seolah insentif cleaning service di kantor itu wajib. Ikhlas atau tidak, para honorer ini tidak bisa berbuat banyak selain pasrah. Namun jika sumber dana berasal dari sumbangan gaji honorer, tentu hal itu tidak dibenarkan. Apapun alasannya. Bak buah simalakama.
Untuk itu, instansi yang memiliki fungsi pengawasan harusnya peka, dan tidak berdiam diri menunggu laporan dari pihak-pihak tertentu. Ibarat wayang, pelakon cerita yang hanya bisa pasrah dengan dalangnya. Aktor dungu dengan drama kebohongan.
Dimana setiap badan atau kantor lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak para pegawai. Dan bukan malah dilimpahkan dengan para pekerja. Apalagi bonus atau insentif tersebut merupakan kebijakan, tidak elok jika dibebankan dengan para buruh pemerintah plat merah tersebut.
Saat Pemerintah Pusat Perjuangkan Honorer
Nasib tenaga honorer di instansi pemerintah daerah tahun 2025 menjadi atensi pemerintah pusat. Hal itu sejalan dengan Amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang hanya mengenal PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.