Mohon tunggu...
Joni Efendi
Joni Efendi Mohon Tunggu... Penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aktor Drama Bonus Cleaning Service

29 Januari 2025   15:39 Diperbarui: 29 Januari 2025   15:39 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Joni Efendi

KESEJAHTERAAN tenaga honorer masih jauh dari kata layak, pasalnya gaji yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan tanggung jawab yang mereka emban. Benar, tidak menerima prestasi, salah di maki. Dengan dalih 'mencintai pekerjaan' mereka tetap bertahan.

Mirisnya saat ini tidak jarang tenaga honorer yang diperlakukan layaknya 'Pembantu' dengan pekerjaan yang menggunung namun pendapatan sangat minim. Bahkan tenaga honorer juga yang mengerjakan pekerjaan para PNS. Para honorer juga kerap mendapat perlakuan kurang pantas.

Seperti belasan tenaga honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Alih-alih menerima insentif, justru mereka harus menanggung bonus cleaning service. Masing-masing honorer ini harus merogoh kocek Rp75 ribu perbulan.

Anehnya, dalih bonus itu sudah berlangsung selama satu tahun. Secara logika, bonus atau insentif yang bukan hak (honorer) dan tidak diatur dalam ketentuan pemerintah daerah, mestinya tidak diberikan setiap bulan. Kecuali ASN yang memiliki jabatan maka secara otomatis melekat, jelas ada tambahan penghasilan.

Pihak Bapenda menyangkal pungutan itu dilakukan atas dasar kesepakatan dan diluar pengetahuan pimpinan, itu sama saja menunjukan kebodohan adanya sengkarut anggaran di kantor tersebut. Sebab, memberi bonus cleaning service kebijakannya hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan pimpinan.

Seolah insentif cleaning service di kantor itu wajib. Ikhlas atau tidak, para honorer ini tidak bisa berbuat banyak selain pasrah. Namun jika sumber dana berasal dari sumbangan gaji honorer, tentu hal itu tidak dibenarkan. Apapun alasannya. Bak buah simalakama.

Untuk itu, instansi yang memiliki fungsi pengawasan harusnya peka, dan tidak berdiam diri menunggu laporan dari pihak-pihak tertentu. Ibarat wayang, pelakon cerita yang hanya bisa pasrah dengan dalangnya. Aktor dungu dengan drama kebohongan.

Dimana setiap badan atau kantor lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak para pegawai. Dan bukan malah dilimpahkan dengan para pekerja. Apalagi bonus atau insentif tersebut merupakan kebijakan, tidak elok jika dibebankan dengan para buruh pemerintah plat merah tersebut.

Saat Pemerintah Pusat Perjuangkan Honorer

Nasib tenaga honorer di instansi pemerintah daerah tahun 2025 menjadi atensi pemerintah pusat. Hal itu sejalan dengan Amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang hanya mengenal PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun