Mohon tunggu...
Joni Ihsan
Joni Ihsan Mohon Tunggu... Lainnya - joni ihsan

PK Bapas Kelas I Palembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Identifikasi Faktor Criminogenic Pengulangan Tindak Pidana (Residive) Oleh Anak yang Sedang Menjalani Masa Integrasi

1 November 2020   21:55 Diperbarui: 1 November 2020   22:02 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identifikasi Faktor Criminogenic Pengulangan Tindak Pidana (Residive) Oleh Anak yang Sedang Menjalani Masa Integrasi, Studi Kasus Terhadap Anak "Os"

Mengutip dari buku karya E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul, "Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya", residivis adalah apabila seorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu:

1.  Sejak setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebahagian; atau

2. Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan; atau

3. Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluarsa;

pelaku yang sama itu kemudian melakukan tindak pidana lagi.

Anak Didik Pemasyarakatan (selanjutnya disingkat Andikpas) yang menjalani masa integrasi baik melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) atau Program Cuti Bersyarat (CB) tidak jarang  tertangkap kembali oleh aparat kepolisian karena mengulangi tindak pidana. 

Faktor-faktor yang dapat memprediksi kemungkinan orang mengulangi atau melakukan kembali tindak pidana dalam ilmu kriminologi adalah (1) Antisosial terhadap nilai-nilai yang berlaku (antisocial values); (2) Antisosial terhadap kelompok sebaya (antisocial peers); (3) Lemahnya pengendalian diri, manajemen diri, dan lemahnya keterampilan memecahkan masalah (Poor self control, self management, and problem solving skills), (4) Disfungsi keluarga (family dysfunction) dan (5) Kriminalitas masa lalu (past criminality).

Lima prediktor penyebab pengulangan tindak pidana dilihat dari ilmu kriminologi diatas selaras dengan assessmen criminogernic yang dalam prakteknya digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instrumen untuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan atau Andikpas selama menjalani masa integrasi baik dalam program Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). 

Adapun faktor-faktor criminogenic tersebut yaitu 1. Faktor Pendidikan dan Pekerjaan, 2. Faktor Penyalahgunaan Narkoba, 3. Faktor Ekonomi dan atau Keuangan, 4. Hubungan dengan Keluarga dan lingkungan Sosial, 5. Sikap Pro Kriminal/Anti Sosial dan 6. Faktor sosial lainnya.

Penulis mencoba mengidentifikasi faktor criminogenic yang menjadi penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana oleh Andikpas dengan metode studi kasus terhadap Andikpas yang sedang menjalani masa integrasi ketengah-tengah masyarakat melalui program Cuti Bersayarat (CB) yang sudah 3 kali melakukan tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun