SPKT  sering terlambat penanganan katrena terkendala administratif , baik SPH2DP dan  Surat tugas kepada Intelijen Maupun Buser ,  Pengalaman KUB arum taylor dalam melaporkan  perkara perkara  sering sangat  bertentangan dengan  Penilaian Akhir hasil kesimpulan penyelidikan . Misal dalam rangka Pengungkapan perkara  terkait kasus perempuan , pemerkosaan , KDRT ,  percabulan dan Overspelt . sebanyaknya Perkara  yang tata Kelolanya tidak singkron dan Informasi yang tidak Balance sering memicu  pasifnya penanganan Kasus di tingkat Polsek " Asumsi Hartini  .
Brantas.ID_ Pati, KUB  Arum Taylor, melalui juru Bicaranya  Hartini  sutiyono ,  Kembali  menyampaikan  dorongan kuat kepada  KAPOLRES , dengan harapannya Kepada  agar  APH di Pati segera  melakukan penyelidikan serius , tuntas terhadap kasus yang dilaporkannya selama ini , dalam Rangka pengungkapan kasusnya Kepada  APH  , setidaknya  Kami berharap agar  ada restorasi dan resolusi sebagaimana yang kami tuntut kepada pelaku dan Denda perkara sesuai derajat kesalahan dalam pembuktian nantinya  . bahwa "Dalam Perkembangan Analisa Kasus dugaan Penganiayaan , Penterlantaran Persekusi  Pengancaman dan tindakan tidak menyenangkan , penyelesaian kasus kasus di daerah menjadikan kerepotan tersendiri Bagi Patra Pencari keadilan , Pertimbangan Pertimbangan Klise dan klasik sering Muncul karena ada prediksi kalau kasus tersebut tidak akan mungkin terungkap dengan sendirinya , Beberapa perkara  yang disampaikan Keterang Hartini  Bahwa "Semua perlu analisis diperlukan dalam  tingkat penelusuran dan penyelidikan , bantuan  penerus Pencetus Perkara dan  Aksi yanbg seharunya dilakukan dalam Rangka Penyelesaian laporan di SPKT .
"Banyaknya kasus  yang hanya Nyangkut di Polsek dan tidak berlanjut Karena Negosiasi  menjadi kendala Pencarai keadilan untuk menuntut keadilan ditiap sekte . terkdang pengaruh kekuasaan mempengaruhi  adanya Opspooring berjalan lambat dan tidak membahas tentang kesimpulan . Konstruksi bangunan hukum yang timbul dari efek side laporan menjadi tolah ukur apakah laporan tersebut akan berjalan atau hanya mandeg ditengah tengah , dengan alasan  P-19  kurang bukti dan dikembalikan ke Satreskrim  agar dipenuhi sayarat dan ketentuan pembuktian , mana yang memenuhi Unsur dan mana saja yang tidak " Tambahnya .
Dalam kasus Laporan Kami selaku ketua KUB Arum taylor , semestinya penyidik Netral, tidak berat sebelah dan Objektif memandang essensi kasusnya , jangan melihat siapa pelapornya , Apalagi  dalam  perkara laporan Dugaan penganiayaan berat dilakukan Oleh seorang oknum Kepala Koordinatr Pendidikan di Sana  atas seseorang lainnya dan  atas klien kami  yang didiskriminasikan laporannya selama sepuluh tahun berjalan , bayangkan saja laporan kita masukkan sekitar 2013  kok baru saja ada upaya penanganan perkembangan Pada 2021  ini ada apa di Setingkat polsek dan polres  bahkan Polda  , karena keterbatasannya Korban yang laporannya dikirim melalui surat Pos tertulis  begitu saja  , dianggap tidak memenuhi Unsur  dan  seolah dilakukan pembiaran karena tanpa Tanggapan ,  respon , pengawalan baik oleh keluarga maupun  Oleh  penasehat hukum ini  diabaikan terus saja ,sehingga tidak salah jika  kami Pesimis akan dikemanakan alamat laporan dan akan bagaimana nanti penyelesaiannya .
Munculnya Proses dampak Dari laporan secara Berkala harusnya dapat disimpulkan akan dikemanakan  dan akan terjadi Friksi seperti Apa  sehingga Kasus berjalan dan Bisa sampai di meja Pengadilan , itu saja sebuah kesulitan tersendiri .
"Kami hanya Berharap setidaknya  sekalipun tanpa pengawalan , Fihak APH berlaku  Transparan dan melakukan penyelidikan secara Objektif, dan serius , tidak menunggu tekanan Fihak siapapun ..biarkan perkara itu berbicara dengan apa semestinmya" pungkas Hartini . .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H