Mohon tunggu...
Jones Trans
Jones Trans Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Asosiasi Driver Online Nilai Aturan Baru Taksi Online Sudah Setara

24 Oktober 2017   15:33 Diperbarui: 24 Oktober 2017   15:38 1987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah baru saja merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan  Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan  Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Peraturan  Ini akan dibentuk menjadi PM baru dan bakal mulai berlaku pada 1  November 2017 mendatang.

Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara  lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan,  persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor,  domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi  uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen menyambut baik  langkah pemerintah menerbitkan aturan tersebut. Ia melihat pemerintah  bersikap adil terhadap taksi konvensional dan taksi online.

"Sejauh ini kami lihat pemerintah sudah berusaha mengeluarkan  regulasi dengan asas kesetaraan dan keadilan. Memang karena ada dua  sisi, tentu masing-masing pihak tidak bisa dipuaskan, baik online,  regular."Kami menghargai. Kita semua taat asas hukum untuk menjalankan untuk  melengkapi. Kami juga puas karena ada masa transisi untuk mempersiapkan  segala sesuatunya. 

Mengenai penerapan tarif batas bawah yang ditetapkan pemerintah,  Yansen mengatakan, aturan ini pada PM 26 2017 juga sudah tertulis. Hanya  saja pada revisi PM ini akan dilakukan penyesuaian tarif batas atas dan  batas bawah taksi online."Sebenarnya tarif ini pemberlakuannya seperti sebelumnya. Usulan ini  datang dari kami untuk ditetapkan tarif. Untuk wilayah 1 itu Rp 3.500  per km dan wilayah 2 itu Rp 3.700 per km sampai dengan perubahan  berikutnya.

Ia berharap, tarif batas bawah taksi online yang baru berada di level  Rp 4.000 per km. Sehingga pengemudi memiliki biaya untuk melakukan  perawatan kendaraan dan juga mengisi BBM di tengah keadaan jalanan yang  semakin padat di luar potongan perusahaan taksi online."Harapan kami itu paling tidak di angka Rp 4.000 utk wilayah 1,  karena kami masih mendapatkan potongan 10-25% dari aplikasi. Sedangkan  perhitungan pemerintah Rp 3.500 bersih buat driver. Kita lihat ke  depannya.

Yansen menambahkan, anggotanya saat ini sebanyak 50.000 pengemudi  taksi online yang tersebar di 11 provinsi di 4 pulau. Ia pun membuka  pintu bagi pengemudi taksi online lainnya untuk bergabung di  asosiasinya.

Pemesanan taksi online saat ini juga masih terbilang ramai. Para  penumpang masih banyak yang memilih menggunakan taksi online  dibandingkan taksi konvensional dengan alasan kepastian harga di  aplikasi."Kita lihat orderan itu masih sangat banyak, hanya saja yang terjadi  saat ini driver baru itu bermunculan, sehingga menggerus kue kami.  Makanya, kami minta agar kuota itu segera ditetapkan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun