Mohon tunggu...
Mohamad RizkyYanuartha
Mohamad RizkyYanuartha Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Tourism, Culture & Travel, Photography, Fashion & Art

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Problematika Senjata Nuklir Korea Utara

11 September 2024   17:30 Diperbarui: 11 September 2024   17:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Senjata nuklir merupakan salah satu senjata yang paling mematikan di dunia. Senjata nuklir atau bom atom adalah senjata pemusnah massal yang memperoleh kekuatan destruktifnya dari reaksi nuklir yang memiliki daya rusak dan mampu menghancurkan sebuah kota atau daerah. Julius Robert Oppenheimer, seorang fisikawan dan teoretis Amerika Serikat atau biasa disebut Bapak Bom Atom mengembangkan senjata nuklir pertamanya di lab rahasia yang terletak di Los Alamos. Bom tersebut digunakan dalam pengeboman dua kota di Jepang, yakni Hiroshima dan Nagasaki pada Agustus 1945. 

Sesuai catatan The International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN), Negara Rusia memiliki senjata nuklir terbanyak di dunia dengan 5.997 hulu ledak nuklir, kemudian Amerika Serikat menyusul dengan 5.428 senjata nuklir. Hampir 90% dari seluruh nuklir dimiliki oleh AS dan Rusia. Israel tercatat memiliki 90 hulu ledak nuklir atau 0,7% dari global. Beberapa alasan mengapa suatu negara ingin memiliki senjata nuklir di antaranya adalah untuk keamanan nasional, penyeimbangan kekuatan, hingga upaya pertahanan diri dari kemungkinan serangan negara lain. Namun, penggunaan senjata nuklir sendiri dapat berdampak buruk bagi manusia dan lingkungan. Efek jangka panjangnya antara lain seperti kematian atau membuat orang sakit karena terpapar radiasi pengion, mencemari lingkungan dan menimbulkan konsekuensi kesehatan jangka panjang, seperti kanker, kerusakan genetik dan dapat menyebabkan sel-sel tubuh rusak, sehingga menimbulkan berbagai komplikasi. Untuk mencegah negara-negara mengembangkan, menguji, memproduksi dan memiliki senjata nuklir, ada Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW) yang dinegosiasikan oleh lebih dari 130 negara. 

Ini merupakan sebuah upaya dengan tujuan baik untuk memenuhi tanggung jawab setiap nergara sebagai penanda tangan Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) untuk mengejar langkah-langkah efektif tentang pelucutan senjata. Perjanjian ini pertama kali mulai berlaku pada tahun 1970 dan diperpanjang tanpa batas waktu pada tahun 1995. Saat ini, NPT telah menjadi hampir universal. Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW) sendiri diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 7 Juli 2017 dan dibuka untuk penandatanganan pada 20 September 2017. Perjanjian ini mulai berlaku pada 22 Januari 2021 setelah ratifikasi ke-50 diserahkan pada 24 Oktober 2020.

Belakangan ini menjadi perhatian publik, perihal pengujian senjata nuklir milik Korea Utara yang mengancam kestabilan Semenanjung Korea, bahkan Perdamaian Dunia. Korea Utara merupakan anggota Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) dari 12 Desember 1985 sampai 10 April 2003. Korea Utara berulang kali melanggar NPT sejak bergabung pada tahun 1985 hingga penarikannya pada tahun 2003. Pada tahun 2018 dan 2019, Korea Utara rutin memilih abstain dari pemungutan suara pada resolusi mengenai penerapan Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW), yang menyerukan kepada semua negara untuk menandatangani, meratifikasi, atau menyetujuinya. Sejak 2020, Korea Utara menentang Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW) dengan memberikan suara menentang resolusi tahunan Majelis Umum PBB. Korea Utara sebetulnya merupakan negara anggota PBB dimana ia telah menjadi anggota tetap pada tahun 1991. Atas tindakan membangkang, dalam mengembangkan senjata nuklir, Korea Utara memperoleh sanksi resolusi dari Dewan Keamanan PBB yang wajib dijalankan. 

Namun sanksi yang tertuang dalam resolusi tidak membuat Korea Utara menghentikan program nuklirnya dan hal ini menunjukkan sikap ketidakpatuhan Korea Utara terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB. Korea Utara saat ini diperkirakan memiliki 50 hulu ledak, per Januari 2024 dan bahan fisil untuk sekitar 70-90 senjata nuklir. Korea Utara diperkirakan memiliki 60-80 kilogram plutonium dan 280-1.500 kilogram uranium yang diperkaya tinggi. Program senjata nuklir Korea Utara sudah dimulai sejak tahun 1980-an dan menurut Nuclear Threat Initiatives (NTI), setidaknya Korea Utara telah melakukan 6 kali uji coba senjata nuklir dari tahun 2006 hingga 2021. 

Dan yang terbaru, Korea Utara melakukan beberapa uji coba senjata lainnya pada tahun 2023 seperti tiga uji terbang Hwasong-18, pada tanggal 12 Juli, 18 Desember dan peluncuran ketiga lebih dari tiga kilometer dari landasan beton tempat dua peluncuran pertama. Kemudian, peluncuran rudal balistik jarak jauh ke laut lepas pantai barat Jepang pada 18 Februari 2023. Saat ini Presiden Korea Utara, Kim Jong Un sangat gencar dalam memperkuat senjata nuklir milik negaranya dan hal tersebut membuat mata dunia memperhatikan serta mempertanyakan kemungkinan yang akan terjadi kedepannya. Ketegangan di Semenanjung Korea pun memicu pamer kekuatan militer di beberapa negara disekitarnya. India dan Pakistan merespon tindakan Korea Utara dengan meluncurkan uji coba rudal balistik, sementara Rusia dan Cina menggelar latihan perang bersama. Muncul kekawatiran kondisi geopolitik di kawasan ini yang dapat mengarah kepada persaingan kekuatan persenjataan nuklir. Hal tersebut harus diwaspadai karena negara-negara di Asia tersebut masing-masing memiliki senjata nuklir dan tidak semua terikat atau menandatangani Perjanjian Non Proliferasi (NPT) terlebih lagi Korea Utara. Ancaman kemungkinan serangan oleh Korea Utara tidak hanya ditujukan kepada AS sebagai musuh utama, tetapi juga ke Korea Selatan dan Jepang sebagai basis ribuan tentara AS. Eskalasi situasi ini membuka kemungkinan terjadinya perang terbuka yang akan sangat merugikan perekonomian global, terlebih di kawasan semenanjung Korea dan Asia Tenggara.

Indonesia sendiri sudah membina hubungan yang relatif baik dengan Korea Utara sejak diresmikan tahun 1961. Salah satu faktor suksesnya hubungan ini adalah kedua negara tidak saling mencampuri urusan dalam negerinya. Indonesia sebagai negara penyumbang personel misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa terbesar ke-12 serta menjadi pasukan perdamaian dunia di PBB dan keikutsertaan menjadi Dewan Keamanan PBB (DK PBB), Indonesia dapat melakukan diplomasi pada sekutu-sekutu Korea Utara dan mengurangi kalkulasi strategis dalam hubungannya dengan AS, China, Russia, Jepang dan Korea Selatan agar konsisten dalam mendukung Non Proliferasi senjata nuklir. Jalur diplomasi dapat diarahkan pada upaya negosiasi secara bilateral maupun multilateral, kemudian Indonesia dengan masing-masing negara dapat melakukan Six-Party Talks untuk saling menahan diri dan memikirkan stabilitas keamanan global.

Apakah adanya senjata nuklir sebetulnya membuat dunia lebih aman dan damai ataukah sebaliknya? Bencana dari senjata nuklir mengakibatkan konsekuensi kemanusiaan dan lingkungan yang dahsyat yang berlangsung selama beberapa dekade bahkan lintas generasi, menimbulkan banyak ketakutan dan ketidakpercayaan di antara negara-negara karena dapat mengancam untuk memusnahkan seluruh kota dalam sekejap. Senjata nuklir tidak membuat dunia lebih aman, tetapi penggunaannya yang difokuskan pada hal keseimbangan kekuatan telah membuat dunia menjadi tempat yang jauh lebih aman selama hampir 75 tahun. 

Senjata nuklir meningkatkan stabilitas strategis dan mencegah perang berskala besar, tetapi pada saat yang sama memungkinkan terjadinya lebih banyak konflik dengan intensitas rendah. Senjata nuklir sendiri dapat dipakai sebagai bargaining power, simbol status suatu negara, kekuatan militer dan sebagai alat politik. Namun dibalik itu, sebetulnya Negara Amerika bersama Rusia dan banyak negara-negara di dunia sendiri telah sepakat untuk menggunakan, memproduksi, dan mengembangkan nuklir dengan tujuan damai. Sehingga negara dengan senjata nuklir sangat perlu diawasi serta dibatasi dengan adanya perlucutan senjata dan melaksanakan Non Proliferasi. Karena nuklir berpotensi menjadi senjata pemusnah massal maka harus ada kontrol yang baik juga dari rakyatnya sendiri, mengingat Korea Utara bukan suatu rezim demokrasi dimana penggunaan kekuatan militer tidak bergantung dengan persetujuan rakyatnya, hal itu menjadi perhatian penuh yang dapat mengancam kedamaian dunia. Korea Utara sebagai negara yang berkonsentrasi pada keselamatan rezim dan negaranya, memilih senjata nuklir untuk mencegah dan menggetarkan negara-negara lain yang menginginkan kejatuhan rezimnya. Sebaiknya, Korea Utara segera menghentikan tindakan provokasinya melakukan uji coba senjata nuklir dan patuh pada kebijakan Internasional dalam menjaga kedamaian bersama, tidak hanya di Semenanjung Korea tetapi juga dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun