Mohon tunggu...
吳明源 (Jonathan Calvin)
吳明源 (Jonathan Calvin) Mohon Tunggu... Administrasi - Pencerita berdasar fakta

Cerita berdasar fakta dan fenomena yang masih hangat diperbincangkan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Visa Emas untuk Si Kaya

29 November 2019   23:49 Diperbarui: 30 November 2019   00:32 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Credit: Edin Pasovic, OCCRP

Dalam pidatonya saat pelantikan presiden di periode yang kedua, Jokowi sangat menekankan mengenai pentingnya geliat investasi di Indonesia. Bahkan, ia optimis di tahun 2045, ia menargetkan Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita Rp 320 juta yang artinya setiap penduduk memiliki pendapatan Rp 27 juta per bulan.

Bagi sebagian orang, target tesebut mungkin dirasa cukup tinggi melihat kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 5 tahun terakhir yang selalu stagnan di angka 5% namun target tersebut bisa saja terealisasi jika pemerintah serius menyikapi masalah korupsi

Namun, selepas pidato itu, apa yang terjadi sebaliknya, sebagaimana dikutip dari media Detik.com dalam artikel berjudul "UU KPK Baru Berlaku, Ini Pasal-pasal yang Mulai Aktif"mengungkapkan keberadaan dewan pengawas sebagai pihak yang mengawasi kinerja lembaga independen seperti KPK.

Di samping itu, dalam UU KPK yang terbaru juga turut menggembosi peran pimpinan KPK dalam proses penetapan tersangka. Hal ini tampak pasal 21  ayat (6) UU KPK terbaru yang tidak menyebutkan pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi

Sementara itu, dunia pencegahan korupsi Internasional dihebohkan dengan dirilisnya laporan berjudul "European Getaway : Inside The Murky World of Golden Visas"yang dibuat oleh Tranparency International (organisasi non-pemeirntah yang bertujuan untuk memerangi korupsi global) dan Global Witness (organisasi non-pemerintah internasional yang bertujuan memecahkan hubungan eksploitasi sumber daya alam, konflik, kemiskinan, korupsi, penyalahgunaan Hak Asasi Manusia).

Dalam laporan tersebut, digunakan istilah Golden Visa untuk menyebut skema jalur cepat (fast track) pemberian izin tinggal hingga kewarganegaraan yang ditukar dengan sejumlah investasi yang dibawa oleh investor.

Temuan ini menjadi antitesis bagi Indonesia yang beberapa waktu belakangan disibukkan dengan adu pendapat antara pro dan kontra dengan UU KPK yang terbaru, sementara negara lain memberikan peluang bagi para investor untuk mendapatkan izin tinggal hingga kewarganegaraan. Peluang ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh para koruptor guna mencari suaka agar terbebas dari jeratan hukum

Sejarah Golden Visa
Pemberian Golden Visa pada awalnya digunakan oleh negara-negara di Kepulauan Karibia (Benua Amerika Tengah), khususnya negara St. Kitts and Nevis di tahun 1984 untuk menguatkan pendapatan negara ditengah kondisi ekonomi yang mulai goyah.

Skema penyelamatan kas negara ini kemudian berkembang menjadi industri rahasia yang menghasilkan miliaran dollar di lebih dari 20 negara. Kritik bermunculan karena fasilitas ini dianggap memberikan kebebasan bagi para koruptor dan orang kaya diterima di berbagai negara ditengah jutaan imigran yang hidup dalam keputusasaan.

Di samping itu, 2 hingga 3 paspor dapat memungkinkan anggota kriminal, pengemplang pajak, hingga pelaku pencucian uang untuk membentuk identitas baru di negara lain

Negara Anggota Uni Eropa yang "menjual" Golden Visa (mold-street.com)
Negara Anggota Uni Eropa yang "menjual" Golden Visa (mold-street.com)
Pada gambar tersebut, beberapa negara di Benua Eropa menawarkan penukaran investasi dengan izin tinggal seperti Portugal, Spanyol, Irlandia, Inggris, Belanda, Luksemburg, Prancis, Latvia, Yunani, Siprus, Bulgaria, Malta.

Bahkan, beberapa negara juga menawarkan fasilitas lanjutan dengan pemberian kewarganegaraan di samping izin tinggal seperti Malta, Siprus, Bulgaria hingga Austria.

Adapun skema pemberian Golden Visa setiap negara berbeda misalnya Hungaria, negara dengan kecenderungan xenophobia (tidak menyukai pendatang dari negara lain) secara diam-diam memberikan izin tinggal yang ditukar dengan pembelian surat utang negara senilai €300,000 (Rp 4,674,300,000).

Begitu pula dengan Siprus, menawarkan pemberian kewarganegaraan dengan ditukar pembelian properti oleh investor senilai €2,000,000 (Rp 31,103,640,720) atau pembelian surat utang negara senilai €2,500,000 (Rp 38,879,550,900) sebagaimana dikutip dari The Guardian

Berbeda halnya dengan Malta, yang membangun Kota Sliema terletak di seberang Pelabuhan Marsamxett, Valletta yang banyak disinggahi para "pendatang" dari negara lain.

Dalam artikel berjudul "The Dubai-ification of Malta", mantan pemimpin oposisi Simon Busuttil dari Nationalist Party menjelaskan corak bangunan Kota Sliema berbeda dengan corak bangunan tradisional Malta hingga ia mengibaratkannya dengan sebutan "Dubai-ification of the island".

Warga sekitar juga menyebutkan sejak dibukanya program Golden Visa banyak pendatang dari Rusia yang menyinggahi Kota Sliema, namun tidak ada yang tahu secara pasti jumlah pendatang yang menyinggahi kota tersebut.

Hingga akhirnya, Malta Today melaporkan sebanyak 91 pemegang Golden Visa terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum elektoral meskipun tidak sah secara hukum. 2 bulan kemudian, sebanyak 87 nama pemegang Golden Visa dipublikasi oleh Maltese Gazette. Dari 87 orang tersebut, diketahui sebanyak 31 tinggal di Sliema. 

Dalam laporan berjudul "Fourth Annual Report on the Individual Investor Programme of the Government of Malta"yang ditulis oleh Office of the Regulator Individual Investor Programme (ORiip) menyebutkan sejak dimulainya, program Golden Visa telah menyumbang lebih dari €850,000,000 (Rp 13,219,047,306,000) atau lebih tepatnya €395,000,000 (Rp 6,142,969,042,200)pada jangka waktu 1 Juli 2016 hingga 30 Juni 2017 untuk pendapatan negara.

Untuk memperoleh kewarganegaraan Malta, setiap pemohon waijb membayar €650,000 (Rp 10,108,683,234) untuk pemohon utama. Apabila istri pemohon juga mengajukan, pemohon wajib membayar biaya tambahan €25,000 (Rp 388,795,509).

Begitu pula, apabila ada anak-anak di bawah umur 18 tahun yang ingin diajukan, pemohon wajib membayar biaya tambahan 25,000 untuk setiap anak atau €50,000 (Rp 777,591,018) untuk setiap remaja berumur 18 hingga 26 tahun. Adapun untuk mengajukan lansia yang berumur diatas 55 tahun, pemohon wajib membayar biaya tambahan €50,000

Negara Georgia, salah satu negara di kawasan Eropa Timur merupakan negara yang ramah terhadap para pendatang. Sesuai tradisi mereka, para tamu dianggap sebagai hadiah dari Tuhan.

Selama 3 tahun terakhir, pemerintah Georgia melihat peluang ini sebagai "tambang emas" dengan menawarkan izin tinggal permanen kepada 400 "imigran kaya" yang ditukar dengan investasi dalam jumlah besar

Pemerintah Georgia menawarkan berbagai pilihan bagi para pendatang yang ingin tinggal dalam jangka waktu yang pendek untuk bekerja ataupun studi dalam waktu 5 tahun yang ditukar dengan investasi  US$ 35,000 (Rp 492,571,100) di bidang real estate atau menjalankan bisnis.

Di sisi lain, Pemerintah Georgia juga memberikan izin tinggal permanen bagi para imigran yang ditukar dengan investasi senilai US$123,000 (Rp 1,731,035,580) di bidang real estate, pembukaan bisnis tertentu atau pabrik. Permohonan izin tinggal akan diproses dalam jangka waktu sebulan dan harus melalui persetujuan presiden.

Jumlah Pendapatan yang diperoleh
Beberapa negara memperoleh pendapatan cukup besar secara tahunan dari paket golden visa yang ditawarkan misalnya Siprus yang memperoleh investasi senilai €914,000,000 (Rp 14,215,444,595,760) hanya dari pemberian kewarganegaraan, Yunani yang  mengantongi pendapatan €250,000,000 (Rp 3,888,250,710,000) secara tahunan hanya dari pemberian izin tinggal.

Hungaria yang memperoleh €434,000,000 (Rp 6,750,003,232,560) secara tahunan hanya dari pemberian izin tinggal, Latvia yang memperoleh €190,000,000 (Rp 2,955,070,539,600) yang memperoleh secara tahunan hanya dari pemberian izin tinggal, Portugal yang memperoleh €670,000,000 euro (Rp 10,420,511,902,800) secara tahunan hanya dari pemberian izin tinggal.

Spanyol yang memperoleh €976,000,000 (Rp 15,179,730,771,840) secara tahunan hanya dari pemberian izin tinggal, dan Inggris yang memperoleh €498,000,000 (Rp 7,745,395,414,320) secara tahunan hanya dari pemberian izin tinggal

Meskipun pemberian Golden Visa bagi para "imigran kaya" menimbulkan polemik dikarenakan rawan untuk disalahgunakan, nyatanya pendapatan yang diperoleh cukup besar menyumbang bagi pendapatan suatu negara. Akankah Pemerintah Indonesia mengadopsi cara ini untuk menambal pendapatan negara?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun