Mohon tunggu...
Humaniora

Situasi HAM di Indonesia

9 September 2015   16:39 Diperbarui: 9 September 2015   16:48 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia telah menjadi bahasan sehari hari yang kini di gunakan oleh banyak orang. Negara menjadi unsur dominan untuk menilai keberhasilan dari proses penegakan dan pemajuan ham. Bagaimana negara memperlakukan individu individu atau kelompok sosial yang bekerja demi mempromosikan nilai nilai ham. Mereka , yang lebih di kenal sebagai pembela ham sesungguh nya adalah ujung tombak untuk mendiseminasikan gagasan ini, agar publik semakin sadar dan paham atas apa yang tengah mereka perjuangkan.


Latar belakang situasi HAM di indonesia hingga memasuki awal abad 21 tak terbantahkan bahwa hak asasi manusia telah di akui secara formal oleh seluruh negara bangsa sebagai norma universal. Deklarasi universal HAM 1948 telah menjadi pengarusutamaan dan melekat dalam mekanisme PBB. Tambah lagi seluruh negara di dunia paling tidak telah meratifikasi paling sedikit dua instrumen HAM pokok internasional dengan konsekuensi mereka mengakui ada nya kewajiban untuk melakukan promosi dan perlindungan ham bagi warga nya. Sayang nya berbagai studi menunjukan bahwa lebih banyak negara yang melakukan pelanggaran HAM dan kebebasan sipil warganya secara rutin ketimbang negara yang melindungi hak hak tersebut secara efektif. Bukti empirik menunjukan masih adanya jurang lebar antara pengakuan formal dengan implementasi kebijakan konkrit negara dalam melindungi hak hak asasi warga nya. Seringkali dalam konteks terjadi nya suatu pelanggaran ham seringkali sasaran nya tidak hanya korban yang umum nya kelompok rentan dan marginal tetapi juga terhadap mereka yang umumum nya kelompok rentan dan marginal tetapi juga terhadap mereka yang berdiri di antara para korban tersebut dengan represi negara.

Orang orang inilah di kenal sebagai pembelaan HAM yaitu mereka yang bekerja untuk promosi dan perlindungan ham di masa norma ham tereduksi menjadi formalisme diplomasi oleh negara para ahli kemudian menempatkan indikator perlindungan terhadap para pembelaan ham sebagai ukuran otentik dan permajuan ham berbagai perubahan positif terkait agenda promosi dan perlindungan HAM tak terbantahkan terjadi di indonesia pasca orde baru. Beberapa ukuran objektif bisa membenarkan argumen tersebut. Diskursus hak asasi manusia yang sebelum nya hanya menjadi isu formal pinggiran tiba tiba diinkoperasikan ke dalam reformasi stuktur negara. Perubahan-perubahan ini yang di populerkan ddengan istilah reformasi stuktur negara perubahan ini yang di populerkan dengan istilah reformasi produk produk legalnya, perombakan instusi negara yang sebelum nya menjadi biang penyebab pelanggaran ham yang massif hingga ratifikasi berbagai instrumen ham internasional. Namum memajukan ham tidaak bisa dilihat semata semangat lewat pembenahan struktur negara dan reformasi legislasi.

 

Paling tidak terdapat beberapa parameter penting melihat gambaran otentik situasi HAM indonesia. Pertama kondisi tradisional ini bisa di pandang positif dari sudut tertentu karena orde baru sendiri identik dengan persoalan pelanggaran HAM yang sistematik. Pada masa orde baru ruang kebebasan sipil yang tersedia begitu sempit kooptasi negara. Kedua masih berlaku nya pendekatan keaman yang lama terhadap beberapa daerah yang di anggap potensial memiliki ancaman terhadap integritas nasional. Ketiga meski terjadi perubahan sikap politik dan praktek praktek pemajuan ham dari rezim rezim pasca Soeharto masih terdapat peristiwa peristiwa pelanggaran serius ham yang terjadi di masa lalu dan sekarang. Keempat di tengah tengah muncul nya bahwa situasi pemajuan ham terus terjadi secara progresif dan bertahap meski tertati tatih seorang ikon HAM indonesia munir di bunuh lewat suatu konspirasi yang rumit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun