Transaksi Valuta Asing adalah layanan transaksi jual beli valuta asing untuk memenuhi kebutuhan anda dalam melakukan pembayaran dalam mata uang asing, maupun lindung nilai (hedging)
Penggunaan Valas di era digital semakin mudah digunakan untuk menjual ataupun membeli. konsumen dimudahkan untuk bertransaksi lewat digital ini. Dalam tiga dekade terakhir berbagai pilihan cara pembayaran non uang tunai bermunculan di Indonesia mulai dari munculnya mesin ATM, mesin electronic data capture (EDC) dan hingga transaksi via digital memudahkan masyarakat untuk bertransaksi.
Di era digitalisasi yang diwarnai arus reformasi sistem keuangan global membuka lembar tantangan baru bagi pasar uang. modernisasi membuat pasar uang menjadi respons terhadap transformasi pasar keuangan. bukan hanya itu di era digital juga membuat pasar uang lebih cepat mengupdate berita mengenai pasar valuta asing. tapi di era digitalisasi juga membawa dampak buruk bagi valas. Berikut dampak negatif valas di era digital:
-Kepemilikan dan perlindungan data pribadi
-Tingginya serangan siber (cyber)
-Data kepemilikan mudah diretas
-Pajak transaksi ekonomi dan keuangan digital
-Layanan jasa keuangan oleh entitas yang bukan lembaga keuangan (shadow banking)
Maka dari itu perbankan dituntut untuk terus memperkuat terkait tata kelola dan manajemen resiko TI (teknologi informasi), Menghadapi teknologi terkini dan melakukan kerja sama dengan polisi siber untuk laju pertumbuhan kejahatan di era digital ini.
pelaku pasar valuta asing, pergerakan nilai di valuta asing sering kali berubah setiap waktu dipengaruhi hukum demand dan supply yang melibatkan berbagai pelaku pasar. palaku palaku tersebut diantaranya:
-Pemerintah