Brebes (04/08). Mahasiswa Tim II KKN Undip memberikan edukasi hukum mengenai pencegahan terjadinya tindak pidana penipuan online melalui infografis berisi penjelasan tentang tindak pidana penipuan online serta pencegahannya.Â
Mahasiswa KKN UNDIP mendapati maraknya pemakaian gadget di lingkungan masyarakat Desa Klikiran untuk berbagai urusan bisnis, perdagangan, komunikasi di berbagai macam platform digital/sosial media cenderung dimanfaatkan oleh pihak/oknum untuk melakukan tindakan penipuan online, maka perlu adanya edukasi hukum kepada masyarakat sekitar tentang tindak pidana penipuan online dan terkait bagaimana mencegah terjadinya penipuan online baik dalam melakukan pembelian di aplikasi e-commerce atau pinjaman online di internet atau aplikasi.
Poster Infografis pencegahan tindak pidana penipuan online diserahkan kepada Sekretaris Desa yaitu Bapak Golap selaku perwakilan dari perangkat desa Klikiran, serta poster Infografis dipajangkan pada papan informasi di balai desa Klikiran sebagai informasi umum kepada masyarakat Desa Klikiran.Â
Apresiasi yang diberikan terhadap edukasi hukum pencegahan penipuan online melalui infografis oleh masyarakat menjadi tolak ukur kesadaran hukum masyarakat Desa klikiran yang cukup baik untuk mewujudkan desa sadar hukum. Dengan adanya edukasi hukum, diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana penipuan online untuk melindungi masyarakat Desa Klikitan dari risiko yang merugikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H