Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) masih memiliki segudang permasalahan yang harus diselesaikan. Baik permasalahan dalam bidang ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia, kemiskinan, ketimpangan sosial, maupun bidang lainnya. Namun satu masalah yang tak mungkin luput dari daerah 3T ialah Pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan di daerah 3T banyak memiliki keterbatasan, terutama pada kuantitas dan kualitas tenaga pendidik. Contohnya ada pada Ibu Kota Kabupaten Mahakan Hulu yaitu ujoh bilang. Yang termasuk dalam kategori Kawasan 3T. Di daerah Ujoh Bilang, tenaga pendidik di sekolah dasar masih minim. Serta kualitas tenaga pendidik yang ada dapat dikatakan tidak begitu baik. Kebanyakan guru yang ada hanya lulusan SMA atau sederajat, dan masih sangat sedikit tenaga pendidik yang bergelar sarjana.
Maka dengan adanya program pemerintah dalam pendistribusian tenaga pendidik ke daerah 3T, diharapkan dapat membantu para pelajar yang ada di daerah 3T untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan berkualitas. Sehingga mutu Pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di daerah 3T dapat meningkat atau bahkan setara dengan Pendidikan di kota besar meskipun hasilnya baru dapat dirasakan bertahun-tahun yang akan datang.
Pemerintah juga menyiapkan dana sebesar 73 miliar rupiah untuk tunjangan guru yang mengabdi pada daerah 3T ditahun 2023, baik guru yang berstatus ASN maupun honorer. Pemerintah pusat berharap dengan adanya tunjangan ini, maka kesejahteraan guru yang melakukan pengabdian di daerah 3T akan meningkat. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan professor.
Penyebaran Guru Honorer ke Wilayah 3T adalah bukti nyata bentuk komitmen Indonesia dalam menjalanankan program SDG (Sustainable Development Goal) nomor 4, yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua warga negara. Melaksanakan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan  juga UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, yang pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu.
Program ini juga menunjukan perhatian pemerintah pusat yang tak lagi hanya berfokus pada pengembangan dan Pembangunan di Pulau Jawa, namun perlahan-lahan menjadi pengembangan dan Pembangunan yang berskala nasional dan merata. Sehingga kedepannya Indonesia tidak lagi memiliki wilayah tertinggal meskipun letaknya jauh dan terpencil dari pusat pemerintahan. Juga secara tidak langsung mengantisipasi adanya kecemburuan sosial yang mungkin mucul karena adanya ketidak merataan Pembangunan dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah selain pulau jawa, terutama daerah 3T.
Data dari kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB) pada akhir 2022 mencatat bahwa ada sekitar 2,36 juta tenaga honorer. Dan sekitar 1,4 jutanya adalah guru honorer yang bekerja pada sekolah negeri ataupun swasta. Guru-guru honorer diharapkan dapat membantu pengembangan Pendidikan dan sumber daya manusia yang terdapat pada wilayah-wilayah 3T. Serta tenaga pendidik yang berkompetensi dan memiliki panggilan hati untuk mengabdi di daerah 3T diharapkan dapat membantu merealisasikan visi pemerintah dalam mencapai Indonesia emas 2045.
Meskipun masih banyak yang harus dibenahi dalam pengimplementasiannya oleh pihak pemerintah, Saya percaya bahwa Pendidikan yang berkualitas, bersifat merata dan inklusif adalah pondasi suksesnya rancangan SGD dan majunya Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H