Mohon tunggu...
Jonathan AndreasSitorus
Jonathan AndreasSitorus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Mahasiswa Hukum di UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusionalkah Hukuman Mati di Indonesia?

20 Desember 2020   08:36 Diperbarui: 20 Desember 2020   08:52 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukuman mati (Foto : kalhh via pixabay)

ayat (1) : "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam terib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."

ayat (2) : "di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang." 

Pasal 28 huruf A sampai I memang mengatur mengenai hak dan kebebasan warga negara, namun dibalik itu, terdapat Pasal 28J yang mengatur mengenai suatu pembatasan atas hak dan kebebasan yang diatur oleh undang-undang, seluruh warga negara wajib tunduk atas pembatasan tersebut. Itu berarti konstitusi Indonesia tidak mengakui asas keumutlakan HAM. Karenanya, apabila terdapat suatu undang-undang yang menyatakan penjatuhan hukuman mati atas tindak pidana  tertentu, hal tersebut tentunya sah-sah saja di hadapan konstitusi. Dapat disimpulkan bahwa hukuman mati konstitusional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun