ayat (1) : "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam terib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."
ayat (2) : "di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang."Â
Pasal 28 huruf A sampai I memang mengatur mengenai hak dan kebebasan warga negara, namun dibalik itu, terdapat Pasal 28J yang mengatur mengenai suatu pembatasan atas hak dan kebebasan yang diatur oleh undang-undang, seluruh warga negara wajib tunduk atas pembatasan tersebut. Itu berarti konstitusi Indonesia tidak mengakui asas keumutlakan HAM. Karenanya, apabila terdapat suatu undang-undang yang menyatakan penjatuhan hukuman mati atas tindak pidana  tertentu, hal tersebut tentunya sah-sah saja di hadapan konstitusi. Dapat disimpulkan bahwa hukuman mati konstitusional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H