Sadarkah kalian bahwa kegiatan merencanakan sesuatu merupakan kegiatan alamiah yang selalu kita sejak turun-temurun dan hari demi hari. Sederhana saja, tujuan dari merencanakan tersebut ialah agar kita mendapatkan hasil yang sesuai dengan apa yang kita harapkan meskipun tidak semuanya berjalan dengan baik.Â
Menurut Becker perencanaan ialah satu cara rasional untuk dapat mempersiapkan masa depan. Tentu saja masa depan yang dimaksud tidak harus satu bulan kemudian atau satu tahun kemudian.Â
Bisa jadi kita merencanakan sesuatu untuk beberapa detik, menit atau beberapa jam kedepan. Jadi, kesimpulannya adalah bahwa perencanaan,merencanakan atau sebagainya merupakan kegiatan kita sehari-hari yang sering kita lakukan setiap waktu dan berulang-ulang kali namun tanpa disadari maupun disadari.
Berbeda halnya ketika kita ingin merencanakan sesuatu yang besar.Banyak hal yang mesti kita perhatikan, salah satu nya adalah dampak atau akibat dari perencanaan yang telah kita buat. Tentunya kita tidak ingin ada kegagalan & kekecewaan bukan ?Â
Waktu, tenaga, uang dan lain-lainnya telah rela kita korbankan demi mendapatkan sesuatu yang sangat memuaskan diri kita bahkan juga terhadap orang lain.Â
Sebagai seorang perencana wilayah & kota akan terdapat banyak sekali hal-hal rumit dan kompleks yang mesti dipertimbangkan dalam melakukan suatu perencanaan agar terciptanya sebuah wilayah, lingkungan atau kota yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat. Banyak sekali sesuatu yang harus dirangkai dan disusun dengan baik. Mulai dari politik, ekonomi, sosial kependudukan, budaya dan lain-lain.
Kali ini saya akan fokus terhadap isu sosial & kependudukan dalam perencanaan wilayah dan kota. Salah satu permasalahan mengenai sosial kependudukan yang sering kita temui dan biasanya ada dimana-mana yaitu lingkungan kumuh(slum). Adapun maksud dari lingkungan kumuh atau tidak layak huni tersebut adalah sebagai berikut :
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. (UU No.1 Tahun 2011 tentang PKP)
Permukiman kumuh atau slum merupakan kondisi permukiman dengan kualitas buruk dan tidak sehat, tempat perlindungan bagi kegiatan marjinal serta sumber penyakit epidemik yang akhirnya akan menular ke wilayah perkotaan (UN Habitat, 2010)
Karakteristik permukiman kumuh digambarkan dengan tingkat pendapatan dan tingkat pendidikan masyarakat penghuninya yang rendah (Budiharjo, 2011).
Dan lain sebagainya.