Jakarta,Â
Terbitnya peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan kebudayaan dan Kementrian Pendidikan kebudayaan dan ristek, mengatur tentang pelaksanaan teknis belajar tatap muka bahwasanya, masing-masing sekolah menyiapkan standar Protokol Kesehatan ketat, seperti ruang pembelajaran atau kelas harus berisi hanya sebanyak 16 siswa.
Berbagai sekolah di Jakarta sudah mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin, 30 Agustus 2021Â
SDN Cakung Timur 09 Pagi misalnya sudah mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka .'' (PTM). Para siswa dan siswi yang mengikuti sekolah tatap muka di kelas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti izin dari orang tua atau wali dan juga sudah divaksin minimal dosis pertama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H