Mohon tunggu...
Jon Ali
Jon Ali Mohon Tunggu... -

i'm a dreamer i'm a lover i'm a rebel!

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Mendamaikan Isu Kepemimpinan Sunni-Syi’ah, Bisakah…!?

25 November 2013   01:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:43 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

selain fitnah-fitnah sektarian abal-abal dan penuh dusta, salah satu isu paling 'hot' yang selalu dijadikan bara api untuk mengobarkan sentimen fanatisme madzhab umat Islam adalah isu khilafah/imamah (kepemimpinan). khilafah sebagaimana yg diyakini Muslimin Sunni, dan imamah sebagaimana yang diyakini oleh Muslimin Syi'ah. keduanya hampir selalu diidentikkan bagai air dan minyak, selalu berseteru tak ada damai. tapi benarkah demikian?

bagi yang tak alergi dengan kritisme dan bebas dari cengkeraman fanatisme, ulasan di bawah ini mungkin bisa menemukan jalan keluarnya:

pertama kita harus membedakan konsep  kepemimpinan dalam Syi'ah, dan konsep kepemimpinan dalam Sunni. kepemimpinan dalam Syi'ah adalah jenis kepemimpinan transenden (divine), karena itu kemaksuman (kesucian dari dosa) adalah syarat mutlak yang tak bisa ditawar. kepemimpinan dalam non Syi'ah (Sunni) adalah jenis kepemimpinan profan (administratif), karena itu bisa dipahami tak perlu harus maksum untuk menjadi pemimpin dalam pandangan non Syi'ah. karena itu, mempertentangkan dan memperdebatkan dua jenis kepemimpinan yang sejak awal memiliki basis yang berbeda ini jelas sia-sia alias salah kamar. dan jelas, hanya orang-orang kurang wawasan yang mau terus terjebak dalam kubangan lumpur konflik ini...

sejak awal, kepemimpinan Ali (dan Ahlulbait) dalam pandangan Syi'ah adalah kepemimpinan transenden. duduk atau berdiri mereka tetaplah Imam. diakui atau tidak, diikuti atau tidak oleh umat, mereka tetaplah pemimpin transenden/ilahiah yg mendapatkan legitimasi ketuhanan (divine legitimate). dan karena itu pula bisa dipahami menurut Syi'ah, kemaksuman adalah syarat mutlak yang tak bisa ditawar. sementara kepemimpinan (kekhalifahan) non Syi'ah adalah jenis kepemimpinan administratif, yang karenanya meniscayakan akseptabilitas publik, walau tanpa legitimasi transenden. basisnya adalah suara mayoritas menerimanya. karena itu bisa dipahami mereka tidak mensyaratkan kemaksuman untuk menjadi seorang pemimpin. sama lah seperti raja atau presiden.

secara faktual, antara legitimasi transenden dan akseptabilitas publik, posisinya bisa saling beririsan, tapi lebih sering terpisah satu sama lain. dalam sejarah Islam sendiri, bisa dihitung dengan jari mereka yang bisa menggabungkan antara legitimasi transenden (ilahiah) dengan akseptabilitas publik, semisal Nabi Sulaiman as, Nabi Daud as, dan Nabi Muhammad Saw.

karena itu, orang-orang berwawasan pendek yang membabi-buta dan memaksa mempertentangkan keduanya (khilafah dan imamah) dalam posisi berhadap-hadapan vis a vis, tetapi menutup mata pada fakta bahwa keduanya sejak awal (originally) berdiri dalam basis yg berbeda hanya akan buang energi percuma dan sia-sia alias salah kamar. memang sejak awal keduanya tidak nyambung. beda spek, beda folder, dan tidak berada di ground yang sama. yg satu basisnya adalah 'divine' (ilahiah), satunya berbasis 'profan' (humanis). jangan heran, debat di wilayah ini kagak pernah selesai. sampai kiamat juga kagak bakal pernah selesai kalo gak nyadar bahwa keduanya beda folder...

ironisnya, umat Islam berabad-abad lamanya terus saja terjebak (atau sengaja dijebak dan diprovokasi...?) dalam kumparan lumpur konflik ketidaknyambungan ini. bukankah sudah saatnya kita akhiri ini semua...???

just imho, tentu saja...
silahkan jika ingin berkomentar. : )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun