Bila dirasa ada kekurangan, UUD 1945 seharusnya diganti yang baru BUKAN di Amandemen. UUD 1945 dijadikan dokumen sejarah yang abadi.
Hari ini 18 Agustus diperingati sebagai hari lahirnya UUD 1945, mari kita bahas perihal UUD 1945. Apakah Anda masih menganggap UUD Amandemen sama dengan UUD 1945 ??? lihat tabel dibawah ini:
Sejak awal pembentukan UUD 1945 (Naskah Asli sebelum perubahan), para perancangnya, baik dalam rapat BPUPK maupun dalam rapat PPKI telah menyadari bahwa UUD yang akan dibentuk ini sifatnya hanya sementara. Sifat sementara ini dapat diketahui dari pernyataan-pernyataan anggota BPUPK dalam rapat BPUPK, seperti: Soemitro Kolopaking, Soepomo, A.A. Maramis, Wongsonegoro dan Sukiman. Dalam rapat BPUPK tanggal 11 Juli 1945, anggota BPUPK Soemitro Kolopaking mengatakan “...seperti dalam pembicaraan saya kemarin, saya menyatakan, bahwa semua susunan pada waktu ini amat dipengaruhi oleh peperangan, maka saya usulkan kepada panitia yang didirikan, supaya Undang-Undang Dasar itu disusun demikian, sehingga gampang diubah dan disesuaikan dengan zaman yang akan datang
Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945, Soepomo, A.A. Maramis, Wongsonegoro, ketika menjawab pertanyaan ketua (K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat) mengenai sifat Undang-Undang Dasar yang sedang mereka bentuk, menjawab “sederhana saja, dimaksudkan hanya bisa dijalankan di masa perang”.Dalam rapat BPUPK tanggal 15 Juli 1945, Soepomo mengatakan “...sesudah lima tahun sudah tentu badan permusyawaratannya ingat, apa yang terjadi dan aliran apa yang ada diwaktu itu, dan pula haluan manakah yang baik untuk dikemudian hari; dan jika perlu akan merubah Undang-Undang Dasar...” .
Diskusi dan perdebatan yang terjadi dalam rapat BPUPK, sebagaimana sebagian telah dikutip di atas memperlihatkan bahwa semangat anggota BPUPK dalam mempersiapkan rumusan UUD diselimuti oleh keadaan perang waktu itu, itulah sebabnya draf RUUD yang dipersiapkan juga bernuansa darurat perang, karena memang dibuat untuk dipergunakan dalam waktu tidak terlalu lama dan selanjutnya diadakan perbaikan atau penyempurnaan.
Soekarno sebagai ketua rapat/sidang sekaligus ketua PPKI dalam rapat pengesahan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, mengemukakan bahwa: “... Tuan-tuan semua tentu mengerti, bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara didalam suasana yang lebih tentram kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna” .
Ungkapan Soekarno ini tidak mendapat tanggapan atau komentar dari anggota PPKI lainnya, sehingga secara akontrario apa yang dikemukakan Soekarno bahwa UUD yang akan dibentuk ini sifatnya sementara disetujui oleh anggota PPKI lainnya. Tentunya yang dimaksud Soekarno dengan sifat sementara bukan dalam pengertian substansi berlakunya UUD, melainkan dalam hal penyempurnaan UUD ke depan.
Melihat CONTOH salah satu kerancuan sebagai hasil dari amandemen adalah peristiwa PRAHARA PILPRES 2014, maka ada baiknya kita kembali ke bentuk asli NKRI yang diinginkan para pendiri bangsa. Sistem Demokrasi (Pemilu Legislatif / Pemilu Presiden) adalah demokrasi tiga jenjang yaitu: Kerakyatan, Hikmat kebijaksanaan dan Permusyawaratan/Perwakilan.
Sistem Demokrasi ini saya pribadi menyebutnya sistem PALAPA. Dengan sistem PALAPA ini dalam dua kali pemilu, Indonesia dikelola oleh NEGARAWAN. Saat ini Indonesia dikelola oleh Politisi, mereka lebih sering memerankan diri sebagai BADUT yang melakukan akrobat politik dan akrobat silat lidah. Rakyat melihat tingkah mereka dengan geli kadang muak, sedang mereka merasa bangga...
POLITISI, tidak ada TEMAN ataupun MUSUH abadi, POLITISI hanya punya KEPENTINGAN abadi.
NEGARAWAN, punya teman abadi yaitu AMANAT PENDERITAAN RAKYAT.
NEGARAWAN, punya musuh abadi yaitu KEMISKINAN DAN KEBODOHAN.
Apa dan bagaimana penjabaran lengkap sistem Demokrasi PALAPA INI, akan saya ulas di posting lain...
Salam Indonesia Sejahtera
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H