Wacana bahwa keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik tak pelak lagi mendapat tentangan dari kanan maupun kiri.Â
Tidak tanggung-tanggung, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai  Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadikan keanggotaan BPJS menjadi syarat bagi berbagai pelayanan publik mulai dari penjualan tanah, penerimaan kredit usaha, keberangkatan ibadah umrah, pengurusan STNK, dan lain-lain.
Beratkah buat kita bahwa BPJS Kesehatan dijadikan syarat mendapat berbagai pelayanan publik di atas?
BPJS Kesehatan pada hakekatnya adalah hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan pelayananan kesehatan (UU 40/2004) yang diselenggarakan oleh BPJS mewakili pemerintah (Uu 24/2011)..
Dari sudut pandang itu, tentu baik bukan bahwa sebelum mendapat pelayanan-pelayanan publik, pemerintah mengecek apakah kita sebagai warga negara sudah mendapat hak kita?
Mungkin bisa dibayangkan bila di saat kita mau menjual tanah tiba-tiba muncul pak Jokowi di depan kita lalu dengan mesam-mesem bertanya,
"Halow Brok, sebelum jual tanah, apa kamu sudah dapat hakmu akan jaminan pelayanan kesehatan belum?"
Di mana gak baiknya coba?Â
Tapi, mungkin kamu atau saya, kita akan langsung ngeyel:
"Tapi kan untuk dapat BPJS kita harus membayar. Kalau BPJS itu hak, mosok kita harus mbayar?"