Sebuah berita di The Jakarta Post, Jumat 16 April 2021 mengabarkan bagaimana warganet Negara Kesatuan Republik Indonesia di alam maya secara dahsyat merundung sepasang laki-laki gay asal Thailand. Artikel itu mengabarkan bagaimana pasangan tersebut kini mengalami keterkejutan dan trauma secara emosi karena makian maupun ancaman bertubi-tubi yang dilancarkan warganet NKRI. Parahnya adalah bahwa sebagian besar warganet NKRI 'menggempur' pasangan gay yang tidak mereka kenal itu dengan mengatasnamakan agama.
Dari sudut pandang hukum keberadaan kaum LGBT memang tidak diakui di Indonesia. Namun demikian apakah lalu masyarakat kita boleh merundung kaum LGBT?Â
Dengan kata lain: apakah kaum LGBT halal untuk kita rundung?
Ada dua hal yang sungguh berbeda: pertama, ketidaksetujuan masyarakat atas pola hidup sebagai LGBT dan kedua diskriminasi masyarakat atas kaum tersebut.
Dengan tidak mengakui keberadaan kaum LGBT, hukum NKRI secara pasif memang menyatakan ketidaksetujuan atas keberadaan LGBT. Namun demikian hukum NKRI tentunya tidak secara serta merta mengijinkan tindakan diskriminatif atas kaum LGBT apalagi perundungan.
Dari mana warganet NKRI merasa punya hak secara untuk melecehkan pasangan gay asal Thailand di alam maya?Â
Harus diingat bahwa negara Thailand yang 100% berdaulat secara hukum mengakui keberadaan maupun pola hidup LGBT. Keberadaan kaum LGBT secara formil dilindungi dan diakui oleh hukum Thailand yang artinya pasangan itu tidak melakukan satu kecatatcelaan hukum satu pun di mata undang-undang kerajaan tersebut.
Sangat disayangkan bahwa nampaknya warganet NKRI belum siap untuk bergaul di dunia manca negara (intetnasional) walaupun itu hanya dunia maya.
Ketidaksiapan kita untuk menerima perbedaan, ketidakmampuan kita untuk melihat orang lain hidup dalam norma-norma lain yang mereka anut nampaknya merupakan penyebab utama.Â
Entah dari sisi mana pendidikan kita harus mulai diubah agar kita mampu mulai bisa hidup berdampingan dengan orang-orang yang berfaham ataupun berpandangan berbeda.Â