Dengan demikian angka 26 kasus dan 73 korban jiwa akibat konsumsi miras oplosan adalah angka-angka minimum selama setahun terakhir.
Dari data yang tidak komprehensif ini dapat dihitung bahwa tiga propinsi jumlah kasus terbanyak adalah Jawa Timur (41%), Jawa Barat (27%), dan Banten (10%) dengan persentase kematian dari total adalah 35%, 31 dan 8%.
Apakah angka minimum 73 kematian akibat miras oplosan selama setahun merupakan angka kematian yang tinggi?
Menurut Centre for Indonesia Policy Studies (CIPS) seperti dikutip pojokjabar.com (2018), data komprehensif yang mereka kumpulkan antara 2014 hingga 2018 menunjukan jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan sebanyak 546, atau sekitar 109 kematian per tahun. Angka ini hampir tiga kali lipat lebih tinggi dari periode sebelumnya, yaitu pada era sebelum pembatasan penjualan miras diatur peraturan pemerintah. Pada era waktu 2008 hingga 2013, angka kematian akibat konsumsi miras oplosan 'hanya' yang berjumlah 232 atau 38 kematian per tahun.
Ada tiga kesimpulan yang bisa ditarik.
Pertama, selama setahun terakhir minimal telah terjadi 73 kematian (26 kasus) di seluruh Indonesia akibat konsumsi miras oplosan. Angka dari data yang tidak komprehensif ini tidak kecil mengingat data lengkap (komprehensif) CIPS antara 2008 dan 2013 hanya mencatat rata-rata 38 kematian per tahun sementara data lengkap antara 2014 dan 2018 mencatat rata-rata kematian 109 per tahun.
Kedua, rata-rata terjadi 2,8 kematian per kasus. Hal ini menunjukan bahwa miras oplosan dikonsumsi secara beramai-ramai atau dalam pesta miras.
Ketiga, propinsi-propinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten menunjukan persentase nasional yang tinggi. Adalah hal yang menarik untuk dikaji bahwa daerah-daerah tersebut bukanlah daerah yang dianggap memiliki kearifan lokal yang membudidayakan minuman keras tradisional yang dituju dalam Perpres no 10 tahun 2021 tentang investasi miras yang baru dikeluarkan.
Akhir kata, penulis sengaja tidak memberikan rekomendasi apa-apa lagi tentang bagaimana sebaiknya pemerintah memerangi minuman keras oplosan. Bisa dipahami bahwa mungkin hal-hal seperti ini masih tabu untuk dibicarakan, keberadaannya masih dipungkiri atau tidak dianggap penting oleh kita semua.