Jaksa Agung Basrief Arief memastikan pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta. Dia menegaskan, tak ada unsur politik dalam kasus ini. Basrief pun menginstruksikan kepada penyidik pidana khusus (pidsus) yang menangani kasus tersebut tidak terpengaruh pada isu politik yang kini tengah berkembang. Dia juga meminta publik mempercayakan seluruhnya penyidikan kasus bus Transjakarta kepada kejaksaan. Namun, bagaimanapun menjelang pilpres saat ini tak dapat dielakkan akan menjadi isu politik apalagikasus ini dikaitkan dengan capres Jokowi yang saat ini menjabat Gubernur DKI.
Begitu pula dengan penetapan SDA sebagai tersangka, tak dapat dihindarkan akan menjadi isu politik terkait dengan pilpres. Lalu apa kesalahan SDAÂ ? . Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyoroti perjalanan rombongan haji Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut Bambang, Suryadharma turut membawa rombongan haji yang diduga tidak bisa dibenarkan menurut hukum.
Dari informasi, SDA membawa 30-an orang yang menikmati ibadah haji dengan cuma-cuma. Bersama SDA, dalam rombongan total ada 35 orang yang berhaji. Berikut ini daftarnya.
1. Suryadharma Ali (Menteri Agama);
2. Wardatul Asriah (istri Menteri Agama/anggota DPR);
3. Rendhika D Harsono (menantu);
4. Dewi Sri Masitho (adik);
5. Elyati Ali Said (adik);
6. Mimik Ismiasih B Sawojo (adik);
7. Anwar Musadda Ropiudin (adik);
8. Neneng L Susanti (adik);
9. Joko Purwanto (Ketua Angkatan Muda Kakbah PPP);
10. Deasy Aryani Larasati (istri Joko Purwanto);
11. Najmudin H Rasyid (keluarga Joko Purwanto);
12. Rosma Lotang Sawalleng (istri Najmudin H Rasyid);
13. Richard Lessang Frans (sahabat Menag SDA);
14. Inani Arya Tangkary (istri Richard Lessang Frans);
15. Muhammad Mardiono (Ketua DPW PPP Banten);
16. Etty Triwi Kusumaningsih (istri Mardiono);
17. Ermalena Muslim Hasbullah (Staf Khusus Menag SDA);
18. Erik Satrya Wardhana (sahabat Ibu Ermalena);
19. Guritno Kusumo Danu (staf khusus);
20. Titik Murrukmihati (istri Guritno);
21. Saefudin A Syafii (Sesmenang);
22. Abdul Wadud K Anwar (Wasesmenag);
23. M Mukmin Timoro (Ajudan Menteri);
24. Ivan Adhitira (ajudan Menteri);
25. Hendri Amri M Saud (pengawal pribadi);
26. Agus Riadi Pranoto (pengawal pribadi);
27. Karto Kamid (staf Kemenag);
28. Sundari Kasiran (ajudan istri Menag SDA);
29. Sholichul Qodri (ajudan istri Menag SDA);
30. Reni Marlinawati (anggota F-PPP DPR/Komisi X);
31. Mochammad Amin (suami Reni Marlinawati);
32. Irgan Chairul Mahfiz (Wakil Ketua Komisi IX DPR dari FPP);
33. Wardatun N Soejono (istri Irgan Chairul Mahfiz);
34. Nur M Iskandar (sahabat/orang dekat SDA);
35. Nur Djazilah M (istri Nur M Iskandar).?
Jika dilihat dari penjelasan kasus diatas, kasus ini adalah kasus haji "ABIDIN" alias atas biaya dinas. Haji ABIDIN ssungguhnya bukan hanya terjadi kemenag, namun dapat terjadi diseluruh pemerintah daerah di Indonesia. Didalam APBD, ada pos biaya pembangunan termasuk didalamnya pembangunan mental. Walaupun ada juklak anggaran, namun penunjukkan siapa yang paling berhak menggunakan alokasi anggaran pembangunan mental sifatnya sangat subjective dan berbau nepotisme. Sehingga, perbedaan persepsi penggunaan anggaran semacam ini bisa menjadi masalah hukum seperti yang disangkakan kepada SDA.  Kesalah fahaman, begitulah pembelaan SDA seperti yang banyak diberitakan. Mungkin, yang dimaksud adalah pemberian fasilitas ABIDIN kepada kerabat dan kader parpol yang dpimpinya dinilai perbuatan melawan hukum.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyayangkan penetapan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji. Ahok mengaku heran dengan kasus tersebut.  Tidaklah terlalu berlebihan jika publik menilai kedua kasus diatas menjadi isu politik, baik Kejaksaan Agung maupun KPK memandang perlu melakukan klarifikasi. Namun ada baiknya kita melihat pada kebenaran, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah sesuai harapan bangsa ?
Jika kita melihat realitasnya, hukum di Indonesia masih sangat subjective dan berdiri diatas kepentingan. Hukum itu hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang tidak punya uang. Sudah bukan rahasia lagi,bersentuhan dengan hukum karena kehilangan kambing, justru yang hilang menjadi sapi. Namun, jika sudah menyangkut kepentingan, seseorang tidak bersalah dapat menjadi bersalah atau sebaliknya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI