Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

Sudah loyo

Selanjutnya

Tutup

Politik

Belajar Sejarah Pancasila dari Rizieq

15 Januari 2017   01:17 Diperbarui: 15 Januari 2017   01:34 3018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Belakangan sedang ramai tudingan terhadap imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang diduga telah melakukan penodaan Pancasila. Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden pertama Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.Rizieq diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan terhadap Pancasila.   Rizieq yang berstatus terlapor dalam perkara ini mangkir dari panggilan pertama.

 Sebelumnya Sukmawati mengaku tidak terima dengan pernyataan Rizieq yang terjadi 2 tahun lalu,  ia anggap telah melecehkan Pancasila, apalagi Soekarno, sang ayahanda, adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.  Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pimpinan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang basis massa relatif besar.

Ir Soekarno dalam catatan sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia adalah salah seorang perumus Pancasila yang artinya, selain Soekarno ada perumus perumus lainnya. Sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila telah diterima secara luas dan telah bersifat final adalah sesuai dengan Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) (Sumber: Wikipedia).

Namun sejarah juga mencatat, sebelum lahirnya Pancasila yang diakui sebagai  dasar negara saat ini, sebelumnya terdapat beberapa rumusan-rumusan Pancasila  menempatkan Sila Ketuhanan bukan pada urutan pertama  bahkan tak mencantumkan Sila Ketuhanan inilah yang mungkin dikritisi oleh Habib Rizieq Shihab. 

Sebagaimana catatan sejarah, baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo pun menyampaikan rumusan dasar negaranya, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Selain Muh Yamin dan Soepomo, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir Soekarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa yaitu :

  1. Kebangsaan Indonesia - atau nasionalisme -
  2. Internasionalisme - atau peri-kemanusiaan -
  3. Mufakat - atau demokrasi -
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan

Dari kronik sejarah  tersebut diatas setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama.  Rumusan terakhir  adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir. Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) yaitu :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mungkin banyak diantara kita yang kurang memahami bahwa Pancasila yang diakui saat ini adalah mengikuti Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa).  Mungkin analogi yang digunakan oleh Habib Rizieq  tentang rumusan Ir Soekarno yang membuat putrinya marah, Sila Kebangsaan ditaruh dikepala, Sila Ketuhanan ditaruh di pantat ( ekor ) yang bergulir ke ranah hukum yang mengundang dua massa saling berhadapan. 

Namun. setidaknya bagi saya dipaksa untuk belajar sejarah lagi dari kasus Rizieq untuk memahami duduk persoalan sehingga tidak serta merta ikut2an menghujat  seperti banyak ditemui dimedia sosial tanpa mengetahui duduk persoalan. Yang menjadi pertanyaan, versi pancasila mana yang dinodai oleh Rizieq sebab Pancasila rumusan  Soekarno tidak sama dengan Pancasila Tap MPR No II/MPR/1978.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun