Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

Sudah loyo

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Diberhentikan, Bukan Cuti

6 Juni 2014   06:12 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:05 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI karena mencalonkan diri di Pilpres 2014.Ahok terkejut ketika mengetahui SK cuti yang diajukan Jokowi, ternyata menunggu sampai penetapan Pemilu presiden 2014. Ahok menyatakan, Jokowi bukan cuti tapi diberhentikan sementara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Artinya, diberhentikan itu sampai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Biasanya jika seseorang pejabat mengambil cuti biasanya menunjuk seorang pelaksana harian ( Plh ) sedangkan  jika jabatan kosong maka ditunjuk pelaksana tugas ( Plt ).  Artinya, jabatan Gubernur DKI saat ini kosong dengan diberhentikannya  Jokowi sehingga  keluar SK  Plt itu. Yang menjadi pertanyaan, apakah setelah penetapan KPU ternyata Prabowo yang menang secara otomatis Jokowi menduduki Jabatannya lagi ?.   Dengan adanya SK pemberhentian sementara tersebut, jika Jokowi  hendak kembali menduduki jabatan Gubernur DKI maka harus dilakukan penetapan kembali.

Dengan demikian terjawablah mengapa Jokowi hanya menerima  gaji pokok dan harus meninggalkan rumah dinas Gubernur karena saat ini Jokowi diberhentikan dari Jabatan Gubernur DKI. Pertanyaan berikutnya, siapa yang akan mengangkat atau menetapkan kembali Jokowi sebagai Gubernur Jika Presiden dan kabinetnya telah berganti ?.  Bersediakah Prabowo menetapkan balik Jokowi menjadi Gubernur DKI ?.

Walaupun dalam peraturan tak diharuskan mengundurkan diri, namun dengan adanya  pengangkatan Ahok sebagai Plt sesungguhnya  SBY telah menyatakan jabatan Gubernur DKI kosong.  Dalam hal ini DPRD tidak memiliki kewenangan membatalkan keputusan pejabat negara, kewenangan itu masuk ranah hukum untuk pembatalannya yaitu melalui gugatan ke PTUN.

Seorang gubernur akan mengikuti aturan pegawai pemerintahan yang sudah ditetapkan, apakah cuti tersebut tidak melanggar peraturan kepegawaian ?. Ataukah ada kekecualian ?. Namun jika melihat adanya SK pemberhentian sementara tersebut, bisa dimengerti kalau Ahok mengaku kaget.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun