Mohon tunggu...
Joko Ade Nursiyono
Joko Ade Nursiyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 34 Buku

Tetap Kosongkan Isi Gelas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Vonis Penjahat Lingkungan di Riau Mengecewakan

11 September 2014   15:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:01 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1410399165317480387

[caption id="attachment_358458" align="aligncenter" width="494" caption="Kebakaran hutan di Riau kian parah, sumber foto : gomuda.com"][/caption]

Sampai saat ini, provinsi Riau masih dihiasi oleh titik-titik api yang siap melahap hutan akibat maraknya kejadian pembakaran. Tepatnya di daerah Palalawan Riau, sebuah perusahaan oknum (sebut saja PT. AD) secara sengaja melakukan pembakaran hutan dengan memanfaatkan kontrak. Kontrak tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pengelola kebun sawit sehingga menyebabkan gesekan antarwarga pun tak terelakkan.

Beberapa hari kemarin proses pengadilan telah dilaksanakan terhadap jenderal manajer PT. AD. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Riau membuat banyak warga kecewa lantaran lama vonis hukumannya hanya 1 tahun dan denda yang dikenakan hanya Rp. 2 miliar. Sebenarnya, pengajuan hakim penuntut umum kepada majelis hakim adalah 5 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar sebab PT. AD telah melanggar pasal 99 ayat 1 tentang lingkungan hidup, tetapi keputusan hakim menolak tuntutan tersebut.

Sebenarnya, PT. AD tidak hanya kali ini saja terkena sanksi akibat tindakan pembakaran hutan untuk pengelolaan sawitnya, tetapi PT. AD tercatat sudah 5 kali menjadi oknum dan terjerat hukuman dan denda oleh pemerintah Riau. Mereka pernah terkena denda hingga Rp. 50 miliar tetapi masih saja mengulangi tindakan pembakaran hutan kembali.

Direktur eksekutif wahana lingkungan (wahli) Riau, Riko Kurniawan mengatakan bahwa putusan hakim terhadap PT. AD sangat mengecewakan masyarakat Riau sebab hukumannya terlalu ringan bagi penjahat lingkungan. Sudah jelas presiden SBY pernah menekankan bahwa hukuman terhadap penjahat lingkungan harus bersifat menjerahkan pelakunya dengan menjatuhkan hukuman dan denda yang seberat-beratnya melalui proses hukum yang secepat-cepatnya. Namun, majelis hakim kurang mengerti substansi atau akar masalah yang dihadapi masyarakat Riau.

Riko menambahkan bahwa putusan hakim sungguh tidak adil sebab vonis yang dijatuhkanya tidak bersifat menjerahkan pelaku pembakaran. Selama ini banyak masyarakat yang dikontak oleh korporasi-korporasi pengelola sawit di Riau untuk membakar lahannya. Tentu, hal tersebut merugikan masyarakat sendiri dengan banyaknya asap akibat pembakaran. Jika vonis hukuman dan denda yang dikenakan kepada perusahaan- perusahaan tersebut ringan, maka mereka merasa senang sebab keuntungan perusahaan masih jauh lebih besar ketimbang denda yang dikenakan oleh majelis hakim.

Sampai saat ini, di Riau banyak perusahaan mulai skala kecil hingga skala besar yang memiliki andil terhadap maraknya pembakaran hutan di Riau. Tercatat sekitar 50 orang lebih yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan. Hal ini menjadi pertanyaan mengenai kualitas hukum lingkungan hidup di Indonesia. Banyak perusahaan yang secara sengaja mengontrak warga setempat untuk membakar lahan, tetapi yang dijatuhi hukuman adalah warga, sementara petinggi perusahaan tidak mendapatkan sanksi yang berat. Hukum macam apa ini !!!...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun