Hal ini patut diperhatikan oleh pemerintah mengenai moratorium dilakukan hingga 2019, pembangunan manusia dengan memaksimalkan SDM yang tersedia jangan sampai mengorbankan manusia juga. Sesuai dengan UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, moratorium PNS atau ASN setidaknya dapat digulirkan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan keadilan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!