"Nikmat yang mana lagi yang tak kau dustakan"
Itulah sebuah quote yang patut diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini. Sebagai abdi negara, PNS tak hanya diberi nikmat berupa gaji dan tunjangan kinerja, hingga kini, kebijakan pemerintah mengenai penggajian PNS juga masih bergulir, yakni pemberian gaji ke-13.
Belum lama ini, terdapat wacana yang...lagi dan lagi menjadi kabar gembira bagi PNS. Pasalnya, pemerintah tengah berencana untuk memberikan tunjangan tambahan tahun depan, yaitu pemberian gaji ke-14. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Yuddy Chrisnandi sempat menyatakan "Gaji ke 13 sudah pada terima kan? Nah mudah-mudahan tahun depan ada gaji ke - 14, masih diperjuangkan."
Tentu hal ini sontak menjadi perhatian publik, sebab pemerintah terlihat semakin memperhatikan kesejahteraan PNS. Meskipun, secara langsung, pemerintah bakal memperketat mengenai sistem penilaian kinerja serta tingkat profesionalitas pegawai di setiap jenjang dan setiap instansinya. Tidak hanya itu, rencana penambahan 'tunjangan plus-plus' tersebut secara langsung mejadi indikator akan diterapkannya sanksi keras terhadap PNS yang kerjanya masih kurang berkualitas.
Selama ini, masyarakat tentu mengetahui mengenai kualitas pelayanan birokrasi Indonesia. Sistem penggajian dan kuantitas penggajian PNS dipandang inkonsisten dengan peningkatan produktivitas dan kualitas kinerja dalam melayani masyarakat. Selain banyak opini miring semisal banyak pegawai negeri yang 'makan gaji buta', juga ada pula opini yang mengatakan bahwa predikat kinerja pelayanan publik oleh PNS masih loyoh dan mengecewakan. Kondisi tersebut merupakan 'PR' pemerintah sampai saat ini yang perlu dibenahi atau...'direvolusi'.
Perombakan secara agregat mengenai budaya kerja institusional memang urgensi untuk segera dilakukan. Studi empiris memang menunjukkan bahwa sistem penggajian yang baik secara langsung akan memperbaiki kinerja pegawai. Tetapi, sistem penggajian, terutama wacana akan adanya pemberian gaji ke-14 tahun depan, belum sepenuhnya dapat menjamin kualitas kinerja pelayanan publik. Sebaliknya, implikasi penambahan gaji yang 'katanya' mensejahteraan itu tetap tergantung kepada individu pegawai masing-masing. Bisa jadi memang akan berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai, bisa pula justru membuat pegawai negeri semakin hidup konsumtif.
Hmm...semoga saja dengan wacana tersebut, kinerja pelayanan publik akan semakin membaik. Tak hanya itu...pemberian insentif-insentif yang 'katanya' gaji ke-14 itu semoga menjadikan PNS sadar, bahwa mereka harus mensyukuri kedudukannya sebagai abdi negara yang profesional, integritas dan amanah dalam menjalankan fungsi, peran dan tugas serta menjadikan dirinya lebih produktif dalam pelayanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H