Mohon tunggu...
Joko Ade Nursiyono
Joko Ade Nursiyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 34 Buku

Tetap Kosongkan Isi Gelas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cara Mengurus Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (KTBPPK)

25 Agustus 2014   13:34 Diperbarui: 4 April 2017   18:15 4784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk melamar pekerjaan atau pengangkatan status profesi biasanya terlebih dahulu mengurus salah satu berkas penting, yaitu Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau disingkat (KTBPPK). Namun, mungkin bagi pemula tentu mengurus kartu pencari kerja seperti KTBPPK ini merupakan hal yang sulit lantaran masih belum pernah memiliki pengalaman. Anda para pencari kerja tidak perlu bingung atau merasa kesulita saat mengurus KTBPPK ini, cukup ikuti saja beberapa langkah - langkah berikut Anda akan mudah dan lancar mengurus KTBPPK ini, yaitu :

(1) Siapkan pas foto terbaru berwarna (sesuai tanggal lahir, jika genap berwarna merah, jika ganjil berwarna biru) ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

(2) Siapkan KTP atau e-KTP Anda yang asli dan copy sebanya 1 lembar.

(3) Siapkan juga Ijazah Anda mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan Perguruan Tinggi (PT) Negeri/Swasta/Kedinasan, Ijazah tersebut harus yang asli, kalau tidak asli alias copy maka perlu ada legalisir.

(4) Setelah didata oleh petugas yang berwenang, Anda disuruh mengisi formulir berwarna putih mengenai biodata Anda atau identitas diri Anda, setelah itu oleh petugas Anda diberi sebuah kartu panjang yang memuta data diri Anda sebagai pencari kerja, tentukan pula lulusan tertinggi Anda dan tahun lulus terakhir. Sesuaikan dengan Ijazah dan periksa nama lengkap Anda sesuai akta kelahiran atau Ijazah.

(5) Setelah KTBPPK jadi dan diberikan oleh petugas, Anda juga perlu melegalisirnya sebanyak 5 lembar, jadi Anda harus meng - copy - nya terlebih dahulu. Kemudian Anda minta petugas untuk melegalisirnya dan meminta tanda dari pimpinan kantor Dinas sosial, ketenagakerjaan, dan transmigrasi dimana Anda mengurus KTBPPK Anda.

(6) Selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun