Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan sila ke lima dari Pancasila ternyata dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harapan rakyat Indonesia saat ini.
Cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Walaupun cita-cita tersebut sudah dicanangkan sejak Indonesia merdeka, namun pada kenyataanya pencapaiannya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Perjuangan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial ternyata memang masih banyak kendala. Salah satu faktor yang menjadi penghambat terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur tersebut adalah kurang ditegakannya keadilan disemua lini kehidupan masyarakat dalam bernegara. Karena jika keadilan ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran suatu negara akan tercipta.
Sila ke-5, yang seharusnya sudah terimplementasikan dengan baik dalam kehidupan, justru pada prakteknya, implementasi dari sila tersebut tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia saat ini, dimana masih ada praktek diskriminasi dari para penguasa. Menanggapai masalah tersebut dalam tulisan ini ada empat hal yang ingin saya paparkan yaitu mengenai bukti penerapan keadilan dalam bidang hukum, kesehatan, pendidikan dan ekonomi, yang dirasa mempunyai masalah kompleks terhadap implementasi dari sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bidang Hukum
Hukum memang harus ditegakkan tetapi keadilan terhadap hukum tersebut juga harus ditegakkan. Contoh kecil yang menggambarkan bukti ketidakadilan hukum di Indonesia ini adalah banyaknya kasus korupsi yang menyeret pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislatif, para anggota kabinet, dan politisi partai politik yang merugikan negara sampai milyaran rupiah, tetapi hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat dan kadang walaupun sudah divonis sebagai tersangka masih saja bisa pergi kemana-mana bahkan sampai keluar negeri. Sedangkan jika kasusnya menimpa rakyat miskin seperti yang pernah menimpa nenek Minah yang tersandung kasus pencurian 2 buah Kakao justru hukuman yang diterima tidak sebanding dengan apa yang diperbuat. Dari sini menggambarkan bahwa hukum yang ada itu hanya berlaku untuk orang-orang miskin saja, sedangkan untuk orang kaya atau pejabat publik hukum itu tidak terlalu ditegakkan dengan benar. Sehingga hukum itu dapat diibaratkan sebagai pisau, lancip dibawah dan tumpul diatas. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) Tentang Hak Asasi Manusia hasil amandemen disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Tetapi pada kenyataanya jauh dari apa yang diharapkan, ini menjadi bukti bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan baik.
Bidang Kesehatan
Buruknya layanan kesehatan masih menjadi keluhan dikalangan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari antrean yang panjang, kerumitan dalam mengurus syarat-syarat administrasi, bahkan tidak jarang yang mendapat penolakan dari berbagai rumah sakit. Hingga pungutan liar untuk memperoleh pengobatan gratis juga masih terjadi.
Buruknya pelayanan kesehatan yang diterima rakyat miskin menjadi potret bahwa keadilan belum bisa ditegakkan dengan baik. Tapi disisi lain, orang kaya atau orang yang mempunyai jabatan/pangkat tinggi justru mendapatkan pelayanan yang istimewa. Padahal dalam UUD 1945 pasal (28) H ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Tetapi pada kenyataannya rakyat miskin masih banyak mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pihak rumah sakit.
Bidang Pendidikan
Masalah lain yang memperlihatkan ketidakadilan dalam dunia pendidikan yaitu ketidakmampuan warga miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga banyak anak-anak Indonesia yang tidak mampu untuk sekolah karena biaya sekolah yang dirasa memberatkan. Oleh sebab itu pemerintah seharusnya memprioritaskan warga miskin Indonesia dengan memberikan pendidikan. Sehingga anak-anak yang kurang mampu tersebut dapat mengenyam pendidikan yang layak dibangku sekolah seperti anak-anak pada umumnya.
Selain masalah tersebut terdapat masalah-masalah yang lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah salah satunya adalah pendidikan untuk anak-anak di daerah pedalaman atau di daerah perbatasan, pemerintah dinilai hanya memprioritaskan pendidikan untuk daerah-daerah yang sudah maju saja, sementara untuk pendidikan di daerah-daerah pedalaman cenderung diabaikan. Banyak anak-anak di daerah pedalaman yang membutuhkan pendidikan formal, bahkan hanya untuk sampai kesekolahan saja mereka sampai harus rela berjalan atau menyeberangi sungai yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggalnya.
Bidang Ekonomi
Keadilan dalam bidang ekonomi di negara kita belum bisa terwujud sebagaimana yang telah diharapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Justru masalah yang paling miris di bidang ekonomi yaitu masalah kemiskinan. Kemiskinan ini menjadi bukti dari penegakkan keadilan yang tidak sempurna padahal dalam konstisusi telah ditetapkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, tapi pada kenyataanya malah menyimpang dari apa yang telah ditetapkan pada konstitusi, fakir miskin dan anak-anak terlantar dibiarkan keliaran dijalan-jalan untuk mengemis, bahkan mereka tidur di bawah kolong jembatan hanya dengan beralaskan kardus bekas.
Masalah lain yang mencerminkan tidak adanya keadilan dalam bidang ekonomi adalah pengeksploitasian terhadap buruh-buruh pabrik untuk bekerja selama berjam-jam tetapi dengan tingkat upah yang sangat rendah. Sehingga dari eksploitasi tersebut perusahaan memperoleh keuntungan yang sangat besar, karena perusahaan bisa mempekerjakan buruh yang murah dan yang mau bekerja keras untuk kemajuan perusahaanya. Itulah sedikit potret mengenai bukti dari implementasi dari sila ke-5 yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
Upaya Pemecahan
Diperlukan upaya yang tidak mudah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, paling tidak untuk menciptakan hal tersebut perlu ada kesadaran dari masing-masing individu untuk merubahnya, jika perubahan itu bisa terlaksana dengan baik tentunya keadilan itu akan dapat dengan mudah tercipta, baik dalam bidang hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lainnya.
Untuk menciptakan keadilan yang merata seperti yang tercermin dalam Pancasila tepatnya sila ke-5, peran dari pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut sangat diperlukan. Agar implementasi dari sila tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan malah merugikan masyarakat. Sebagai contoh dalam bidang kesehatan, pemerintah membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan pelayanan kesehatan terhadap warga yang kurang mampu, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga yang kurang mampu serta meningkatkan partisipasi dan konsultasi kesehatan terhadap warga yang kurang mampu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H