Mohon tunggu...
joki marpaung
joki marpaung Mohon Tunggu... karyawan swasta -

...senang mengamat-amati, kemudian direnungkan, kemudian ditulis...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sepuluh Hari Penantian yang Sia-Sia

6 Desember 2010   01:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1291599748555249006

Sepuluh hari telah berlalu dari janji Pak SBY dan Pak Timur Pradopo dalam melalukan penyelidikan dan penyidikan tentang bagaimana Gayus bisa melenggang dengan mudahnya ke luar dari rumah tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok.

 

Media massa beberapa kali sering mengulasnya, tetapi tetap tak ada gubrisan dari kedua oknum petinggi tersebut. Entah apakah mereka lupakan ingatan, atau memang lidah tak bertulang, atau memang begitu susahnya mengungkap masalah Gayus bisa keluar rutan dengan seenaknya ini.

 

Saya memang tak berharap banyak (lagi) dengan oknum yang mengaku akan berdiri di barisan paling depan dalam hal pemberantasan korupsi. Sedangkan untuk oknum yang baru diangkat sebagai Kapolri, dalam diri saya, saya memang sudah ragu dengan Kapolri ‘karbitan’ ini, tapi tetap memberikan 1 kesempatan untuk beliau membuktikan kapabilitas dirinya sendiri.

 

Tapi 10 hari dari janjinya sudah membuktikan siapa dia. Dua oknum berbadan besar dengan nyali sangat kecil bagi saya. Sekarang asa dan penantian ditunggu pada 2 institusi dengan kepemimpinan yang baru. Kejaksaan dan KPK. Biar waktu yang membuktikannya, karena si SBY dan si Timur sudah terbukti. Terbukti mandul bin impoten.

 

Salam pemberantasan korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun