Mohon tunggu...
John Cawang
John Cawang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tgk Ni: “Tolong wartawan tulis di Koran, saya yang bertanggung jawab…!”

21 April 2016   20:00 Diperbarui: 21 April 2016   20:04 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua KPA wilayah Pase Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah alias Tengku Ni kembali membuat sensasi dan telah memprovokasi massa, akhir Maret lalu dia telah mengotori tanah suci dengan mengibarkan Bendera GAM di Jabal Rahmah, Mekkah, Arab Saudi. Kali ini dia kembali mengotori acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Aceh Utara pada 7 April 2016 dengan melontarkan kata-kata kotor sekaligus menghina Presiden RI Joko Widodo.

Inilah isi pidato mantan Panglima GAM wilayah Pasee tersebut, “Tolong wartawan tulis di Koran””saya yang bertanggung jawab..!!”, “kita dijanjikan perdamaian, tapi mereka PAPMA!! (bahasa kotor(aceh))

Tidak mau memberikan perdamaian itu”

Baru masalah bendera saja EK BOH ..!!” (bahasa kotor), tidak boleh dikibarkan, apa masalahnya..??”

“Kita tidak kibarkan bendera itu (bintang bulan), tidak masalah, tapi kenapa bendera mereka  merah putih wajib dikibarkan..?”.

Lebih lanjut, Dalam pidatonya Tengku Ni menyebut Presiden Jokowi tidak tegas dan tidak berani terkait persoalan di Aceh, Tengku Ni bahkan memberikan umpatan dengan kata-kata kotor dalam bahasa daerah. Tidak hanya itu sindirin fisik Presiden yang kurus juga dilontarkan sambil menyebut Aceh dibuat ribut seperti Papua.

Seperti artikel yang penulis muat sebelumnya bahwa mengacu pada Pasal 4.2 MoU Helsinki, GAM diwajibkan membubarkan 3.000 personel militernya dan dilarang menggunakan seragam atau emblem militer GAM atau atribut atau simbol-simbol GAM setelah penandatanganan MoU. Bendera GAM adalah salah satu simbol sebuah gerakan perlawanan sebuah organisasi sehingga pengibaran bendera GAM merupakan bentuk pelanggaran atas MoU itu sendiri. 

Masyarakat awampun tahu jika bendera Bintang Bulan yang dikibarkan selama ini sama persis dengan Bendera GAM. Pengibaran bendera GAM ini tentunya telah menodai semangat MoU Helsinki, yang selama ini telah dijadikan oleh pihak GAM sebagai bentuk pengakuan keberadaan organisasi tersebut. Bagaimana mungkin bendera yang digunakan sebagai bentuk perlawanan dianggap sebagai bentuk bendera wilayah Aceh?

Nah..dengan demikian maka elite eks kombatan GAM ini terus  berupaya melakukan sensasi dan memprovokasi masyarakat Aceh, yang sekarang sudah damai dan tentram.[caption caption="tgk ni own foto"][/caption]

Atas kejadian tersebut, jika Tgk Ni memang berani mempertanggungjawabkan perbuatannya, seperti apa yang ia lontarkan pada pidato tersebut, maka dapat dituntut ke dalam pasal penghinaan presiden, dimana seperti diketahui, Pemerintah Joko Widodo menginginkan pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang juga diajukan Jokowi ke DPR yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Presiden adalah orang yang memimpin negara, dan negara kita adalah Indonesia. Dengan kata lain secara tidak langsung Tgk Ni telah menghina negara dan bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun