Mohon tunggu...
John Cawang
John Cawang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

MoU Helsinki Ternodai

19 April 2016   17:54 Diperbarui: 19 April 2016   18:02 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu diketahui oleh masyarakat luas bahwa pengibaran bendera bintang bulan semakinintens oleh OTK di wilayah Aceh. Penggunaan bendera bintang bulan sebagai lambang provinsi Aceh telah menimbulkan pro kontra diantara masyarakat Aceh. Bila mengacu pada MoU Helsinki, pada pendahuluan dijelaskan bahwa “The Government of Indonesia (GoI) and the Free Aceh Movement (GAM) confirm their commitment to a peaceful, comprehensive and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all” (Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua). 

Penjelasan ini sepatutnya dijadikan dasar dalam menyikapi penyelesaian konflik secara damai, mengedepankan keadilan dan saling menghormati masing-masing pihak. Pada kenyataannya, aksi-aksi provokatif pengibaran bendera Aceh menjamur di wilayah Aceh dan banyak pihak yang mendukung. Peristiwa tersebut tentunya menyimpang dari nilai-nilai MoU Helsinki yang sudah disepakati bersama.

Mengacu pada Pasal 4.2 MoU Helsinki, GAM diwajibkan membubarkan 3.000 personel militernya dan dilarang menggunakan seragam atau emblem militer GAM atau atribut atau simbol-simbol GAM setelah penandatanganan MoU. Bendera GAM adalah salah satu simbol sebuah gerakan perlawanan sebuah organisasi sehingga pengibaran bendera GAM merupakan bentuk pelanggaran atas MoU itu sendiri. 

Masyarakat awampun tahu jika bendera Bintang Bulan yang dikibarkan selama ini sama persis dengan Bendera GAM. Pengibaran bendera GAM ini tentunya telah menodai semangat MoU Helsinki, yang selama ini telah dijadikan oleh pihak GAM sebagai bentuk pengakuan keberadaan organisasi tersebut. Bagaimana mungkin bendera yang digunakan sebagai bentuk perlawanan dianggap sebagai bentuk bendera wilayah Aceh?

Meskipun tidak ada Pasal yang bisa mempidanakan aksi pengibaran bendera tersebut, namun cukup jelas aksi tersebut menunjukkan pengkhianatan terhadap perjanjian. Sudah sepantasnya jika setiap pelanggaran yang terjadi mendapat tindakan tegas dari aparat keamanan, karena jika dibiarkan berlarut-larut berarti akan merusak perdamaian di Aceh.Pansus yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Aceh harus cepat mengevaluasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh agar selaras dengan nilai dan prinsip MoU Helsinki.[caption caption="Coretan aneuk aceh"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun