Mohon tunggu...
Yoseph S.ST
Yoseph S.ST Mohon Tunggu... -

Jujur, Tegas, Lugas, Berani dan Bijak!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mempertanyakan Keseriusan Pelayanan Kesehatan BPJS?

11 November 2014   17:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:05 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Masyarakat dianjurkan dan diwajibkan untuk mengikuti program jaminan kesehatan dari pemerintah, yakni BPJS.
Program BPJS perorangan tersebut, mulai dari yang non premi hingga premi kelas 1,  besaran premi tergantung kelas preminya. Antusias masyarakat pun terlihat dari antrian pendaftaran via kantor BPJS.
Syarat pendaftaran : Fcopy KTP, Fcopy KK, Fcopy Akta Lahir (non KTP), FCopy Akta Nikah, Pas Foto 4x6.
Peserta membawa berkas dan mengisi formulir BPJS dan paling penting adalah pemilihan Faskes.
Pendaftaran (registrasi online) selesai dilakukan dan peserta harus segera membayar premi awal di bank rekanan BPJS, setelah melakukan pembayaran peserta registrasi ulang utk mendapatkan kartu BPJS.
Realita Permasalahan : pada hari Sabtu tanggal 09 November 2014, pukul 19.00 WIB. Mendadak salah satu keponakan saya menderita sesak nafas, demam tinggi dan mual. Keputusan keluarga utk menggunakan kartu BPJS, tetapi Faskes terdaftar di Puskesmas Kelurahan, dmn pelayanan kesehatan pada hari Sabtu tidak ada. Akhirnya kami mencari informasi Klinik 24 Jam yg menerima kartu BPJS. Setelah kami ke klinik tersebut, alangkah kagetnya kami dgn pernyataan bahwa "Kartu BPJS" hanya dapat digunakan pada jam kerja. (08.00-15.00 WIB). Keluarga panik dan bingung, akhirnya kami pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, kami menelepon hotline BPJS 500400. Kami ceritakan permasalahan kami dan kami mendapatkan jawaban bahwa keponakan kami dapat langsung dibawa ke RS rekanan BPJS.
Malam jam 8.30 WIB kami pergi ke RS rekanan BPJS dan berharap segera diberi pelayanan medis. Sesampainya di ruang IGD RS (maaf kami tdk bisa menyebutkan nama RS). Kami diminta utk mendaftar, sesampainya di pendaftaran dan kami bilang bahwa pasien adalah peserta BPJS (Premi masuk bulan ke - 4) dan hendak menggunakan kartu BPJS. Alangkah terkejutnya kami ketika kami diminta oleh pihak RS untuk membawa "Persyaratan" seperti kami mendaftar baru. Yaitu  Fcopy KK, Fcopy KTP, Fcopy Akta Lahir / Fcopy Akta Nikah. Sedangkan kami hanya membawa Asli dan FCopy kartu BPJS dan Asli dan Fcopy KTP pasien. Walhasil Pihak RS menolak memberikan pelayanan medis kpd keponakan kami, jika persyaratan tsb tidak dipenuhi. Mengingat kondisi kesehatan keponakan kami, akhirnya kami memilih opsi "BAYAR TUNAI!" dibandingkan harus kembali ke rumah, lalu mencari tempat fotocopy 24 jam (krn waktu menunjukkan pukul 21.16 WIB). Setelah proses pembayaran, barulah keponakan kami mendapat tindakan pelayanan medis oleh RS tersebut. Kami merasa sebagai peserta BPJS kecewa dan percuma.
"Bayar saja dipersulit! Apalagi yg Gratis!!! Mending berhentikan saja pembayaran BPJS!! Lebih baik bayar Asuransi Kesehatan Swasta! Sia2 ikut BPJS!!!" begitu celoteh amarah ibu dari keponakan saya.
Pertanyaannya :
Pertama, Benarkah BPJS menggunakan "Sistem Online" (input data utk validasi registrasi peserta)? Jika benar, seharusnya cukup KTP dan Kartu BPJS utk verifikasi data pasien. Mengapa diharuskan memakai Fcopy KK, Fcopy Akta Lahir / Akta Nikah??
Kedua, Apakah pelayanan BPJS hanya pada jam dan hari kerja (Senin - Jumat, pukul 08.00 - 15.00 WIB) lewat dari jam tersebut, BPJS tidak melayani.
Ketiga, dimana tanggungjawab (proteksi) BPJS sebagai pihak penyelenggara jaminan kesehatan, terhadap masyarakat yang dirugikan HAK nya (dengan membayar Premi) yang tidak mendapatkan pelayanan medis yang sesuai dengan ketentuan BPJS dan HAK si peserta?
Keempat, Hotline center BPJS 500400 hanya memberikan jawaban Formil, tanpa jaminan apapun kepada peserta BPJS yg urgent memerlukan layanan BPJS di Klinik maupun di RS.
Kelima, Antara Birokrasi RS dan BPJS tidak besinergi dgn baik sehingga menimbulkan kerugian dari pihak pasien darurat peserta BPJS.
Jika memang BPJS Online, tinggal Klik - Input Nomor Peserta dan sesuaikan dgn KTP. Selesai!! Peserta dapat dilayani tindakan medis.
Terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun