Dalam mingguterakhir masyarakat dikejutkan dengan beredarnya Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira atas nama Prabowo Subianto Letnan Jendral Angkatan Darat Purn.TNI. Timses Prabowo menuduh ada pihak yang secara sengaja melakukan kampanye hitam dan membocorkannya,menurut mereka merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan.
Selama ini masyarakat mengetahui dari penjelasan Fadli Zon maupun ketua tim Sukses Prabowo Mahfud MD bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat dari dinas kemiliteran dan tidak perlu dipersoalkan lagi atas pemberhentiannya.
Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira.
Prabowo Subijanto seorang purnawirawan ABRI dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal Angkatan darat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Surat keputusan pemberhentian dari dinas kemiliteran bukan sesuatu yang dirahasiakan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya. Sampai disini kelihatan memang tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan,bahkan Mahfud MD Profesor hukum memberi pencerah kepada masyarakat bahwa Prabowo tidak pernah melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan dibuktikan dengan keluarnya KEPRES tentang pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun kepada Prabowo, KPU pun meloloskan sebagai kandidat Presiden.
Bila kita cermati dengan seksama, mengapa Prabowo diberhentikan dalam usia yang seharusnya belum waktunya pensiun? Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran dalam usia kurang lebih 46 tahun dan seperti kita ketahui bahwa usia pengabdian dalam dinas kemiliteran seorang perwira tinggi adalah 58 atau 60 tahun. Inilah sebuah pertanyaan yang selama ini belum pernah mendapatkan jawaban yang pasti,sehingga seperti bola liar mengelinding kesana kemari mencari jawaban atas permasalahan yang sebenarnya. Ada yang mengkaitkan dengan adanya pelanggaran HAM,ada jugayang menyatakan bahwa Prabowo ingin konsentrasi terhadap businesnya. Sampai pada klimaknya keluarlah bocoran rekomendasi dari Dewan Kehormatan Perwira nomor KEP/03/VIII/1998/DKP disaat hangat hangatnya kampanye Capres menghadapi Pilpres yang dilaksanakan 9 Juli 2014 tragisnya pilpres tersebut juga diikuti oleh Prabowo.
Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira nomor KEP/03/VIII/1998/DKP dengan ketua Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Subagio Hadi Siswoyo, Letjend.Djamari Chaniago sebagai Sekretaris; Wakil Ketua Letjend.Fachrul Rozi, anggota Letjend.SB Yudhoyono, Letjend.Yusuf Kartanegara,Letjend.Agum Gumelar, Letjend.Aris J Kuma’ad.
Dalam rekomendasi tersebut memberi pertimbangan agar Letnan Jendreal Prabowo Subiyanto diberhentikan karena antara lain telah melakukan pelanggaran yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang perwira, termasuk keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan terhadap aktifis.
Budaya Ewoh Pakewoh (sungkan)
Dalam wawancara dengan Agum Gumelar selaku anggota DKP pada acara Frame Time News yang disiarkan Metro TV 10 Juni 2014 mengatakan “bahwa pertimbangan usulan memberhentian Prabowo antara lain karena prabowo telah melakukan perintah diluar kewenangannya,perbuatan ini tidak patut dilakukan oleh seorang perwira”. Sementara itu wakil ketua DKP Letjend.Fachrul Rozi, membenarkan substansi surat DKP yang beredar. Surat tersebut merekomendasikan Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan. Fachrul Rozi mengatakan”Dewan Kehormatan Perwira sepakat untuk tidak menggunakan kata pemecatan mengingat Prabowo adalah menantuPresiden Suharto”
"Kami juga sepakat tidak angkat ke Mahkamah Militer, kami selesaikan melalui DKP. Menurut saya dan teman-teman, yang mungkin disetujui juga oleh Pangab, ingin ditutup masalah itu sampai tingkat ini. Itu yang terjadi," kata Fachrul.(sumber: Kompas.com Rabu, 11 Juni 2014 | 09:43 WIB) Terakhir dalam klarifikasi Jenderal Purn.Wiranto selaku Panglima ABRI (pada waktu itu) yang disiarkan oleh MetroTV dalam acara Wide Shot yang ditayangkan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 Jam 13.00 membenarkanotentitas Rekomendasi DKP atas pemberhentian Prabowo dan Wiranto menyatakan tidak perlu dipermasalahkan tentang istilah yang dipakai dalam pemberhentian Prabowo.
Sayangnya kedua anggota DKP dan Wranto selaku Mantan Panglima ABRI saat ini merapat ke kubu Jokowi sehingga dipertanyakan mengapa Rekomendasi DKP tersebut bocor dan baru diungkap sekarang, apalagi Purnawirawan Jenderal lainya di pihak Prabowo membantah bahwa Rekomendasi DKP tersebut abal abal bahkan inskonstitusional, walaupun bantahan tersebut tidak disertai alasan yang jelas.
Menurut Jenderal Samsu Jalal yang pada waktu itu selaku Danpuspom ABRI dan sekarang tidak berpihak kesalah satu capres mengatakan “bila dilihat dari redaksionalnya dan nama nama yang bertanda tangandi dalam, surat rekomendasi DKP tersebut otentik, karena sesuai dengan hasil penyidikan Puspom ABRI, Prabowo terbukti telah melakukan tindak pidana, Sementara Presiden SBY yang ikut bertanda tangan selaku anggota DKP sampai saat ini belum berkomentar.
Rekomendasi DKP Dokumen Negara?
Sampai sekarang kriteria apa yang disebut dengan dokumen negara masih belum jelas,namun bila kita membaca RUU tentang Rahasia Negara, yang dimaksud “RAHASIA NEGARA” adalah informasi,benda dan/aktifitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan,yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan,keutuhan,keselamatan Negara kesatuan Republik Indonesia. Dari pengertian tersebut apakah rekomendasi DKP atas Prabowo termasuk Dokumen negara yang perlu dijaga kerahasiaannya? Dari konten yang terdapat dalam rekomendasi DKP tentu tidak dapat digolongkan sebagai dokumen yang harus dilindungi kerahasiaanya,hal ini sama seperti DP3 yang berlaku dalam penilaian terhadap Pegawai negeri. Karena sifatnya tidak membayakan kepentingan negara baik secara politik, ekonomi maupun strategi, meskipun didalam surat tersebut ada kata rahasia hal ini konteknya hanya untuk melindungi privasi orang yang dinilai. Apabila surat DKP tersebut bocor dan diketahui banyak orang dan dirasa oleh yang bersangkutan sangat merugikan maka yang bersangkutan(Prabowo) dapat melakukan tuntutan hukum kepada si pembocor, bukan negara ataupun institusi yang melakukan tuntutan sebagaimana yang didengung-dengungkan.
Presiden Melanggar HAM ?
Mengapa KPU meloloskan Prabowo sebagai calon presiden,sementara syarat syarat calon presiden diantaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan menurut rekomendasi DKP Prabowo diindikasikan melakukan pelanggaran HAM yang merupakan tidak kejahatan terberat,tentu hanya KPU yang dapat memberikan jawabannya. Diskursus tentang keabsahan Prabowo sebagai calon presiden dan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM untuk saat ini tidak relevan karena saat ini Prabowo sudah menjadi calon Presiden. Yang perlu menjadi perhatian masyarakat adalah sebuah pertanyaan yang sangat mendasar “Mengapa Prabowo diperhentikan dari dinas kemiliteransebelum masa baktinya berakhir dan sampai sekarang Prabowo tidak memberikan penjelasan alasan apa mengakhiri karirnya sebelum batas waktu pengabdiannya ” semua berpulang kepada masyarakat pemilih. Sebagai pemegang kedaulatan negara, rakyat mempunya kekuasan penuh untuk memilih presidennya entah itu Prabowo atau Jokowi. Kesalahan rakyat dalam memilih tentu semua akan ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia dan apabila Prabowo nanti terpilih sebagai Presiden pilihan rakyat, kita harus mensyukuri baik dan burukya. Jika Prabowo terpilih sebagai Presiden telah ternyata melakukan pelanggaran HAM lalu apa “KATA DUNIA”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H