Mohon tunggu...
Joice WindyManalu
Joice WindyManalu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Mahasiswi jurusan Akuntansi di Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skandal Pegawai Kementerian Keuangan

17 Juli 2023   11:43 Diperbarui: 17 Juli 2023   13:34 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam bebrapa minggu terakhir, dapat kita lihat banyak sekali isu-sisu dan fenomena yang terjadi di lingkup kementrian keuangan. Hal ini tidak termasuk dalam awal mula kasus yang menjerat salah satu pegawai pajak atas kasus tidak melaporkan pajakanya sejak tahun 2021 yang membuat pegawai tersebut akhirnya diperiksa oleh KPK.

Kasus oknum pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo berkembang sesuai temuan berbeda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perkembangan ini terus berlanjut sesuai kajian yang dilakukan oleh PPATK dan KPK. PPATK tetap melakukan analisis sendiri terkait transaksi keuangan Hal ini dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara reaktif atas permintaan kantor Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan secara proaktif melalui investigasi internal. yang hasilnya dipresentasikan kepada penyidik. Atas penyelidikan tersebut, beberapa rangkuman temuan dalam kurun satu minggu terakhir dari kasus Rafael Alun Trisambodo:

1. Adanya tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun dan melibatkan konsultan pajak. KPK dan PPATK menduga Rafael Alun bersalah melakukan pencucian uang. Hal itu berdasarkan pemeriksaan KPK dan PPATK terhadap harta kekayaan Rafael dan keluarga. Sebelumnya, PPATK RAT menyerahkan hasil analisis (HA) terkait transaksi keuangan kepada KPK, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan

2.  Adanya keterlibatan eks-pegawai pajak dan kelurga Rafael alun dalam skalndal pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai direktorat jenderal pajak tersebut. PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak, yang terkait dengan aliran dana yang masuk ke rekening Rafael. Sayangnya, pihak PPATK menolak membeberkan identitas konsultan pajak tersebut. Namun, diakui, jumlah konsultan tersebut lebih dari satu. KPK mengungkapkan telah mengantongi nama dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam kasus yang menyerat nama mantan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Selain itu, temuan PPATK mengungkapkan bahwa anak dan pasangan RAT memiliki beberapa rekening yang diduga uang tersebut bukan berasal dari penghasilan, melainkan dari RAT dan diketahui digunakan untuk mengelabui pemeblian beberapa asset yang dimilikimantan pegawai pajak tersebut. Pernah menggelapkan sebagian aset Rafael, dan Rafael pun menginvestasikan uangnya di saham perusahaan. Dalam catatan LHKPN, saham hanya dicatatkan dalam bentuk nominal. 

3. Dilakukannya pemblokiran lebih dari 10 rekening tersangkut Rafel Alun. PPATK tidak dapat menyebutkan identitas pemilik rekeningtersebut. Namun, PPATK mengungkapkan ada rekening korporasi, yaitu  konsultan pajak dan perorangan pribadi.

Setelah kasus ini mencuat, ternyata berimbas pula pada lingkup yang menaunginya. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut tersorot dalam kasus ini. Masyarakat pun mempertanyakan kinerja dari menteri keuangan atas terjadinya skandal tersebut. Sebagian masyarakat menilai, pegawai pajak tidak mencerminkan sebagai pihak pelaksana kebijakan dan standarisasi perpajakan yang hanya digemborkan dalam teori, tetapi fakta di lapangan berbeda. Adapun beberapa temuan janggal yang ditemukan yang terjadi dalam lingkup Kemetrian Keuangan:

  • Adanya temuan KPK sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan yang Sebagian besar saham ini dipegang atas nama istri. Dimana sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang: "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah''. Hal itu berarti, PNS sejak awal dilarang untuk memiliki/menjual hanya saham atau aset yang dimiliki negara secara tidak sah. Namun, mereka tidak dilarang keras memegang segala bentuk sekuritas/saham. Dalam Pasal 11 sampai 13, sebaliknya, menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil akan dikenakan tindakan disipliner ringan hingga berat jika kepemilikan saham berdampak negatif pada unit kerjanya, lembaga terkait, atau negara. aturannya sangat tergantung pada akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
  • Adanya temuan PPATK sebanyak 69 pegawai kementrian keungan yang melakukan pencucian uang . Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan sebanyak 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyan untuk ditindaklanjuti melalui Kantor Pemeriksa Keuangan Kementerian Keuangan Berdasarkan analisis sementara, 69 pegawai DJP diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya transaksi yang dilakukan pada masing-masing rekening karyawan. 
  • 460 pegawai terlibat skandal pencucian uang senilai Rp 300 triliun (2009-2023). Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan ditemukannya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Dmana, PPATK melaporkan adanya transaksi janggal Kemenkeu yang sudah ditemukan sejak 2009-2023 sebanyak tidak kurang dari 200 kali
  • 39 pejabat rangkap jabatan BUMN. Sebelumnya, Kemenkeu ramai disrot perkara ramainya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Hal ini tercatat dalam laporan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui rangkap 30 jabatan. Sebelumnya, dalam sebuah sesi wawancara, , Sri Mulyani sempat mengaku secara pribadi bahwa ia kini mengemban beberapa jabatan antara lain Ketua KSSK, Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Status jabatan Stafsus Menkeu (non-organik) Yustinus sebagai Kepala Biro Informasi & Layanan Informasi (Organik/PNS) dipertanyakan.

Atas temuan kasus-kasus janggal tersebut, Pemerintah diharapkan khusunya dalam lingkup kementerian keuangan yang menaungi Direktorat Jenderal Pajak agar lebih memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sebagai pelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan yang jika tidak melakukan evaluasi, maka akan dapat berisko meningkatkan ketidakpercayaan public pembayar pajak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun