Mohon tunggu...
Joice WindyManalu
Joice WindyManalu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Mahasiswi jurusan Akuntansi di Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktur Pajak Disuspend, Apa Penyebab dan Konseksuensinya?

30 Desember 2022   22:42 Diperbarui: 30 Desember 2022   22:46 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Apakah Faktur Pajak Perusahaan Anda pernah Disuspend oleh Direktorat Jenderal Pajak? Umumnya, Penyebab Faktur Pajak disuspend ialah karena adanya faktur pajak yang tidak sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya adanya ketidaksesuaian antara nama wajib pajak dengan nomor wajib pajak. 

Status suspend merupakan suatu keadaan dimana sertifikat elektronik yang dimiliki oleh wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan ditetapkannya status suspend, akibatnya wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak atau bukti pungutan pajak. 

Apa konsekuensi jika Faktur Pajak terkena suspend?

Jika faktur pajak masukan yang dimiliki tidak diakui pihak luar, maka pajak pertambahan nilai menjadi kurang bayar. Sehingga, akan memunculkan adanya denda karena pelaporan SPT Masa dengan tidak benar, yaitu sebesar 200% dan Surat Tagihan Pajak serta sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun