Â
Apakah Faktur Pajak Perusahaan Anda pernah Disuspend oleh Direktorat Jenderal Pajak? Umumnya, Penyebab Faktur Pajak disuspend ialah karena adanya faktur pajak yang tidak sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya adanya ketidaksesuaian antara nama wajib pajak dengan nomor wajib pajak.Â
Status suspend merupakan suatu keadaan dimana sertifikat elektronik yang dimiliki oleh wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan ditetapkannya status suspend, akibatnya wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak atau bukti pungutan pajak.Â
Apa konsekuensi jika Faktur Pajak terkena suspend?
Jika faktur pajak masukan yang dimiliki tidak diakui pihak luar, maka pajak pertambahan nilai menjadi kurang bayar. Sehingga, akan memunculkan adanya denda karena pelaporan SPT Masa dengan tidak benar, yaitu sebesar 200% dan Surat Tagihan Pajak serta sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H