Itulah cara lapor pajak secara online lewat e-Filing pada situs DJP Online. Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.
Namun kini, cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN secara online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.
Cara mendapatkan EFIN secara online
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
- Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:
Cara registrasi akun DJP Online
- Kunjungi laman resmi DJP Online di link berikut ini, lewat browser di ponsel atau PC.
- Klik opsi "Belum Registrasi" yang tertera di halaman awal situs tersebut
- Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan tadi
- Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik "Submit"
- Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan
- Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online
- Setelah selesai membuat password Klik "Simpan" Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
- Setelah itu akan muncul pemberitahuan "Aktivasi Akun Berhasil", lalu
- Klik "OK" Masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password
- Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.
Demikianlah cara lapor SPT Pajak Tahunan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa lapor SPT!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H