Pada akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengolahan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk imbalan atau remunerasi terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima. Hal ini karena PMK 167/2018 tidak melihat perlunya mengubah perlakuan PPh atas pengupahan atau pengupahan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima in natura atau natura. Demikian PMK 66/2023.
Menteri Keuangan tentang tunjangan atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan atau yang berhubungan dengan pekerjaan atau kesenangan.” PPMK 66/2023 terdiri dari enam bab dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Salah satu babnya mengatur tentang pemrosesan ganti rugi biaya atau manfaat dalam bentuk natura atau hadiah.
Pengeluaran atau tunjangan kompensasi dalam bentuk natura atau tunjangan terkait pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan atau tunjangan kena pajak pemberi kerja dalam bentuk natura atau kompensasi.
Ini berlaku ketika pembayaran adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan. Namun, biaya yang timbul dari transaksi pelayanan antar wajib pajak dianggap sebagai biaya kompensasi atau pembayaran sehubungan dengan pelayanan. Biaya atau manfaat perolehan dengan masa manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dicatat dengan amortisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Untuk kenikmatan dengan masa manfaat kurang dari satu tahun, biaya dibebankan pada tahun terjadinya biaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H