Mohon tunggu...
Joice Windy
Joice Windy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa jurusan Akuntansi di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Temuan Kasus Pegawai Kementrian Keuangan

17 Juli 2023   12:45 Diperbarui: 17 Juli 2023   12:49 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah kasus adanya Kasus yang melibatkan mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo, ternyata berimbas pula pada lingkup yang menaunginya. 

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut tersorot dalam kasus ini. Masyarakat pun mempertanyakan kinerja dari menteri keuangan atas terjadinya skandal tersebut. 

Sebagian masyarakat menilai, pegawai pajak tidak mencerminkan sebagai pihak pelaksana kebijakan dan standarisasi perpajakan yang hanya digemborkan dalam teori, tetapi fakta di lapangan berbeda. Adapun beberapa temuan janggal yang ditemukan yang terjadi dalam lingkup Kemetrian Keuangan:

  • Adanya temuan KPK sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan yang Sebagian besar saham ini dipegang atas nama istri. Dimana sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang: "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah’’. Hal itu berarti, PNS sejak awal dilarang untuk memiliki/menjual hanya saham atau aset yang dimiliki negara secara tidak sah. Namun, mereka tidak dilarang keras memegang segala bentuk sekuritas/saham. Dalam Pasal 11 sampai 13, sebaliknya, menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil akan dikenakan tindakan disipliner ringan hingga berat jika kepemilikan saham berdampak negatif pada unit kerjanya, lembaga terkait, atau negara. aturannya sangat tergantung pada akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
  • Adanya temuan PPATK sebanyak 69 pegawai kementrian keungan yang melakukan pencucian uang  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan sebanyak 69 pegawai Direktoral Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk ditindaklanjuti melalui Kantor Pemeriksa Keuangan Kementerian Keuangan . Berdasarkan analisis sementara, 69 pegawai DJP diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya transaksi yang dilakukan pada masing-masing rekening karyawan.
  • 460 pegawai terlibat skandal pencucian uang senilai Rp 300 triliun (2009-2023). Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan ditemukannya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Dmana, PPATK melaporkan adanya transaksi janggal Kemenkeu yang sudah ditemukan sejak 2009-2023 sebanyak tidak kurang dari 200 kali.
  • 39 pejabat rangkap jabatan BUMN. Sebelumnya, Kemenkeu ramai disrot perkara ramainya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Hal ini tercatat dalam laporan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui rangkap 30 jabatan. Sebelumnya, dalam sebuah sesi wawancara, , Sri Mulyani sempat mengaku secara pribadi bahwa ia kini mengemban beberapa jabatan antara lain Ketua KSSK, Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Status jabatan Stafsus Menkeu (non-organik) Yustinus sebagai Kepala Biro Informasi & Layanan Informasi (Organik/PNS) dipertanyakan.

Atas temuan kasus-kasus janggal tersebut, Pemerintah diharapkan khusunya dalam lingkup kementerian keuangan yang menaungi Direktorat Jenderal Pajak agar lebih memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sebagai pelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan yang jika tidak melakukan evaluasi, maka akan dapat berisko meningkatkan ketidakpercayaan public pembayar pajak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun