Mohon tunggu...
joice
joice Mohon Tunggu... -

Lulus dari Sastra China UI. Waktunya di Kompas lebih banyak dilewatkan di desk ekonomi. Khususnya meliput masalah pasar modal, investasi, keuangan. Pokoknya yang bernuansa uang miliaran bahkan triliunan rupiah. Saat ini bertugas di desk internasional, juga masih menulis soal keuangan. Tiga bulan terakhir asik belajar memainkan alat musik tradisional China, pi pa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membakar Uang Ratusan Juta Rupiah

18 November 2008   08:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   20:24 2582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa benar ada orang yang melakukannya ? Ternyata ada lho….. dan orang itu justru bukan merupakan orang-orang yang sudah kebanyakan uang……..:(

Terkait kemiskinan, 4 dari 10 rumah tangga miskin di Indonesia pada 2005 didapati memiliki pengeluaran untuk rokok. Bahkan rumah tangga tersmikin dari 4 orang itu membelanjakan 12,4% dari pengeluarannya untuk rokok. Pengeluaran sebesar ini setara dengan 15 kali lipat untuk belanja daging, 8 kali untuk biaya pendidikan, 6 kali biaya kesehatan, atau 5 kali biaya untuk membeli susu dan telur.

Itu artinya, bila belanja rokok diganti dengan makanan dan pendidikan maka ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai kemiskinan. Apalagi bila dihitung secara rupiah, nilai pengeluaran rumah tangga untuk rokok itu sekitar Rp 113 ribu per bulan. Angka ini lebih besar dari bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah Rp 100 ribu atau bila dana BLT dipakai untuk membeli rokok itu berarti masih kurang.

Kedua paragraf di atas merupakan kutipan dari siaran pers mengenai desakan agar Indonesia segera meratifikasi konvensi anti rokok.

Iseng saya berhitung, dengan asumsi sederhana : seseorang mulai merokok mulai umur 20 tahun hingga 60 tahun, harga rokok tidak naik selama kurun waktu 40 tahun itu sehingga tidak ada kenaikan pengeluaran untuk membeli rokok (jadi selama 40 tahun si perokok tetap membelanjakan uang rokok sebesar Rp 113.000). Dari dua asumsi dasar tadi, saya mencoba menghitung berapa sih sebenarnya potensi uang rokok itu jika diinvestasikan selama 40 tahun ? Tingkat imbal hasil investasi katakanlah sebesar 10 persen.

Jadi perhitungannya 113.000 x 12 x 10 persen x 40 tahun. Penghitungan tingkat imbal hasil menggunakan bunga berbunga atau bunga majemuk. Jadi diasumsikan lagi bahwa jika ada pertambahan dana dari hasil pengembangan investasi akan ditambahkan menjadi pokok investasi. Begitu seterusnya dalam kurun waktu yang panjang. Diasumsikan pula, uang itu tidak diambil-ambil sampai si perokok itu mencapai usia 60 tahun.

Dengan bantuan kalkulator…..saya menemukan hasil yang dahsyat. Uang yang terkumpul jika seorang perokok menghabiskan uang rokok sebesar Rp 112.017 setiap bulan selama 40 tahun tanpa putus, diinvestasikan dengan instrumen investasi yang memberikan imbal hasil sebesar 10 persen per tahun, akan didapatkan uang sebesar Rp 700 juta pada saat dia berusia 60 tahun !!!!!

Hasil akhir Rp 700 juta ini belum disesuaikan dengan inflasi. Jadi misalnya pada tahun ini dana sebesar Rp 700 juta itu dapat membeli tiga rumah berukuran 45 meter persegi dengan luas tanah 110 meter persegi di kampung saya di Ciputat, pada 40 tahun ke depan mungkin hanya dapat dibelikan satu rumah saja.

Well, memiliki satu rumah tanpa mencicil ke bank pada saat pensiun rasanya masih jauh lebih bagus dibandingkan dengan bolak balik ke rumah sakit karena kanker paru-paru pada saat pensiun dan menghabiskan uang sampai Rp 700 juta karena merokok. Ya nggak seeeehhhhhh ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun