Mohon tunggu...
JOHRIANSYAH
JOHRIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Calon Politisi

KRITIKUS MUDA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Bersejarah : Jalan Terbuka untuk Kemerdekaan di Pilkada

23 Agustus 2024   04:04 Diperbarui: 23 Agustus 2024   04:04 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://kumparan.com/

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD. Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru itu telah menggemparkan peta politik di daerah. Aturan utama Pilkada kini berubah drastis. Partai politik yang sebelumnya tak punya kursi di DPRD Provinsi kini punya kesempatan emas untuk ikut memperebutkan kursi kepala daerah.  Putusan ini secara substansial telah mengubah lanskap politik dengan memberikan peluang lebih luas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah. 

Putusan MK ini dipastikan akan membawa dampak yang signifikan terhadap ekosistem politik Pilkada di Indonesia. Beberapa dampak yang dapat diprediksi antara lain:

  • Persaingan semakin sengit: Pilkada dipastikan akan lebih seru. Partai-partai politik kecil maupun baru kini punya kesempatan untuk menunjukkan gigi dan merebut simpati masyarakat.
  • Demokrasi semakin merata: Lebih banyak suara masyarakat yang bisa terwakili. Partai-partai yang selama ini kurang terdengar suaranya kini punya panggung untuk menyampaikan visi dan misi mereka.
  • Tantangan baru bagi partai besar: Partai-partai besar yang sudah mapan harus waspada. Mereka harus bekerja ekstra keras untuk mempertahankan basis dukungannya dan menghadapi persaingan ketat dari partai-partai baru.
  • Beban kerja KPU semakin berat: Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini punya tugas berat. Mereka harus menyusun aturan utama yang jelas dan adil agar proses Pilkada berjalan lancar dan transparan

Dibalik keluarnya Putusan MK tersebut Badan Legislasi (BALEG) DPR RI mencoba menganulir putusan tersebut dengan melakukan Revisi Undang - undang Pilkada yang sedang digodok saat ini tentu akan mengakomodasi eksekusi MK tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam RUU Pilkada antara lain:

  • Definisi Partai Politik: RUU Pilkada perlu memberikan definisi yang jelas mengenai partai politik yang berhak mengajukan calon kepala daerah.
  • Mekanismenya: RUU Pilkada harus mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah secara detail, termasuk persyaratan dukungan, verifikasi, dan penetapan calon.
  • Sanksi: RUU Pilkada juga perlu mengatur sanksi bagi partai politik atau calon yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menerangkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.

"Sehingga masyarakat yang di daerah itu tenang. Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk," dikutip dari Antara.  

Menurutnya putusan MK tersebut harus diterapkan pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 karena hasil pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024 yang sudah di sahkan oleh KPU. "Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," Lanjut Mahfud.

Mantan ketua MK ini mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang cukup baik dan demokratis, sehingga dapat merendahkan  potensi terjadinya kotak kosong. Terlebih, Mahfud pernah menyampaikan soal penurunan ambang batas slot itu dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat di DPR RI pada 2018.

"Pertama, dulu saya bicara threshold (ambang batas) untuk presiden (pilpres). Lalu yang kedua, bicara untuk pilkada. Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real" Seperti yang di kutip dari Tempo.

Putusan MK ini adalah angin segar bagi demokrasi di daerah. Namun, di balik peluang lebar terbuka, ada juga tantangan yang harus dihadapi oleh semua pihak. Kita tunggu saja bagaimana dinamika politik di daerah akan berubah setelah keputusan ini. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan langkah maju dalam upaya memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan kepala daerah, diharapkan Pilkada ke depan akan lebih demokratis, inklusif, dan representatif. (KritikusMuda)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun