Mohon tunggu...
John tamba
John tamba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia

3 Juli 2024   10:39 Diperbarui: 3 Juli 2024   11:08 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penerapan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindakan yang mengambil hak hidup pelaku, dan hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Hak untuk hidup merupakan salah satu bagian dalam hak asasi manusia yakni bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

Perlindungan terhadap hak hidup pelaku tindak pidana merupakan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia itu sendiri. Oleh sebab itu penulis tertarik melakukan penelitian tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap penerapan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap penerapan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. 

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. 

Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana adalah tidak memberikan perlindungan hak asasi manusia, dalam hal ini hukuman mati dalam Pasal 10 KUHP bertentangan dengan konstitusi yakni dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya" juncto Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Oleh karena hukuman mati dilarang dalam UUD 1945, maka sudah semestinya Undang-Undang yang mengatur hukuman mati salah satunya dalam KUHP harus dihapuskan sebab peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (asas lex superior derogat legi inferior).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun