Mohon tunggu...
John Rubby P
John Rubby P Mohon Tunggu... Penulis - Planter yang selalu belajar

PLANTER............

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

APBDes 1 M di Malinau Sudah Berjalan Sejak 2012

2 November 2014   12:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:53 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU DESA, tahun ini telah disahkan oleh DPR dan telah diundangkan oleh sesneg pada lembaran negara.  Implementasi UU ini akan terlaksana di 2014, dimana setiap desa mendapat alokasi dana sebesar 1 M lebih, tergantung luas dan jumlah penduduk desa.
Bagi pemerintahan SBY, ini dianggap prestasi telah berhasil melahirkan UU desa saat pemerintahannya,  dan bagi pendukung prabowo ini dianggap prestasi prabowo, karena kata mereka prasekolah yang mencetuskan dan berjuang supaya dana 1m tiap desa diakomodir UU desa.  Akan tetapi jauh sebelum negara ini berpikir, sebuah kabupaten di kalimantan utara dekat perbatasan dengan malaysia telah menerapkan APBDes 1 m setiap desa telah diterapkan mulai tahun 2012.  Dengan program yang diusung pemda malinau yaitu GERDEMA gerakan desa membangun.

Gerdema adalah program unggulan bupati malinau Dr Yansen TP, M.Si.  dengan mengusung program gerdema, maka pembangunan kabupaten malinau dimulai dari desa, sehingga masyarakat desa yang selama ini tidak diperhatikan sangat merasakan program bersemangat ini.  Program bersemangat, bukan semata hanya memberi dana ke desa, tapi dana 1m lebih pada umumnya digunakan untuk membangun infrastruktur dalam rangka membuka asasi ke desa terpencil.  Pembangunan dan pengembangan desa tetap digenjot, demi tercapainya program gerdema yang berubah maju sejahtera.

Seandainya model persema malinau diterapkan diseluruh kabupaten di indonesia maka akan tercipta pemerataan kesejahteraan di desa dan kota.  Semoga malinau makin maju dengan program GERDEMA "BERUBAH, MAJU, SEJAHTERA".

Sumber gmbr: salah satu stan kecamatan di irau MALINAU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun