Mohon tunggu...
John Patanisia
John Patanisia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RSD Patani dengan Perspektif Hukum Internasional

31 Januari 2016   14:14 Diperbarui: 5 Mei 2016   21:11 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5 Dokumentasi; Civil Society Network for Peace Patani, diambil pada 10 Desember 2015.

6 TCIJ.COM (Thai Civil Rights and Investigative Journalism), Historis Aksi Kekerasan dengan Senjata di Selatan, Ahad 20 Desember 2015. Diakses; http://tcijthai.com/tcijthainews/view.php?ids=5954

7 Sumaryo Suryokusumo, Praktek Diplomasi, Jakarta: Universitas Indonesia, 2001, hlm. 64-65.

8 David Brown, “From Peripheral Community to Ethnic Nations: Separatism in Southeast Asia,” Pacific Affairs 61, no. 1 (Spring 1988), 51-77.

9 Untuk bahasan tentang social movements dan new social movements lihat misalnya Craig Calhoun, “New Social Movements’ of the Early Nineteenth Century,” dalam Kate Nash, Reading in Contemporary Political Sociology (Oxford: Blackwell, 2000), 128-153.

10 Hank Johnston, “New Social Movements and Old Regional Nationalisms,” dalam Enrique Laraňa et. al., ed. New Social Movements from Ideology to Identity (Philadelphia: Temple University Press, 1994), 280-284. Di sini terdapat perkembangan ciri-ciri gerakan, misalnya, dari gerakan sosial ke gerakan nasionalis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun