Dari kontek struktur pemerintah era Impialialis Siam sejak era Feodal, era Absolutime, era demokrasi, era demokrasi kontitusi, era Diktatur dalam ruh demokrasi dan Otoriter pada kekinian.
Bangkitnya Identitas Politik dalam Globalisasi
Fenomena bangkitnya identitas kultural dan politik yang berbasis pada etnis dan agama memperoleh perhatian luas terutama pasca Perang Dingin yang ditandai dengan runtuhnya negara-negara Komunis. Sejak tumbangnya komunisme di Uni Soviet dan negara-negara sosialis lainnya di Eropa Timur pada akhir tahun 90-an, telah memberikan isyarat bagi berakhirnya Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur dan sekaligus telah berpengaruh terhadap hubungan antarnegara dan mempunyai dampak dalam tatanan hukum internasional. Namun, di pihak lain perubahan-perubahan yang cepat dan mendasar semacam itu juga telah menimbulkan fenomena-fenomena baru seperti timbulnya pertentangan etnis di banyak negara yang dapat memporak-porandakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara dan kemudian memicu terjadinya disintegrasi atau terpecah-pecahnya negara.[7]
Daerah-daerah timur bekas negara Uni Soviet dan negara Yugoslavia dimana penduduk Muslim berjumlah signifikan bangkit menuntut kemerdekaan dari pemerintah pusat dengan cara membangun identitas berdasar etnis dan agama.[8] Gerakan ini menjadi semacam gugatan terhadap fenomena globalisasi dan sistem negara-bangsa (nation-state) yang cenderung pada penyeragaman dan hegemonik.
Identitas politik yang berbasis pada etnis dan agama ini menggantikan aspirasi kelompok sebelumnya yang mendasarkan pada strata social (kelas) seperti kaum buruh dan petani berhadapan dengan pemilik modal dalam lingkup nasional (social movements). Sedangkan gerakan sosial baru (new social movements)[9] berbasis pada isu-isu sebagai perekat solidaritas seperti keadilan gender dan pelestarian lingkungan. Identitas kultural dan politik ini mampu memobilisasi dan membangun kekuatan menjadi semacam gerakan nasionalis (nationalist movements) berhadapan dengan identitas nasional dan kelompok yang dominan.[10]
Referensi;
1 Hal tersebut, antara lain, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) “International Covenant on Civil and Political Rights”/ICCPR, yaitu: “All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.”
2 Republika; Topik Islam Digest, Haji Sulong Al-Fatani Penegak Islam di Bumi Patani, Ahad, 22 Maret 2015. Diakses; http://www.republika.co.id/berita/koran/islam-digest-koran/15/03/22/nlm6ws-haji-sulong-alfatani-penegak-islam-di-bumi-pattani
3 Human Rigthts Resource Centre, Rule of Law untuk Hak Asasi Manusia di Kawasan ASEAN; Studi Data Awal, (Jakarta: UI, 2010), hlm. 279.
4 Republika; Topik Teraju, Virus Kudeta, Jumat, 17 April 2015, hlm 27.